BUKITTINGGI,METRO–Sempat viral karena aksinya mencuri sepeda motor di Asrama TNI terekam CCTV, dua sekawan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya ditangkap jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi. Bahkan, keduanya sudah brhasil menggondol belasan sepeda motor dalam kurun waktu lima bulan belakangan.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara mengatakan, penangkapan dua dua spesialis curanmor ini berawal dari video yang viral meredar di media sosial tentang pencurian sepeda motor. Dimana aksinya dilakukan salah satunya lokasinya di Asrama TNI pada bulan April yang lalu.
“Kita melakukan penyelidikan setelah mendapatkan rekaman CCTV di salah satu TKP, maka berdasarkan rekaman CCTV itulah kita mencari identitas dan keberadaan pelaku hingga berhasil ditangkap,” kata AKBP Dody Prawiranegara, Kamis.(16/9)
AKBP Dody menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial RS (28) dan R (28). Dalam aksinya, kedua tersangka mengandalkan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor hasil curian. RS ditangkap lebih dulu beberapa waktu lalu. Saat ditangkap dia mengakui aksi pencurian itu dilakukan bersama rekannya R.
“Tersangka RS ini mengaku bahwa melakukan Curanmor tersebut tidak sendirian, RS bersama dengan pelaku R yang berprofesi sebagai sopir dengan alamat yang sama di Birugo Bukittinggi. Dari penangkapan kedua pelaku, kita menyita 12 unit sepeda motor hasil curian mereka di Bukittinggi dan Aga,,” ungkap AKBP Dody.
Menurutnya, dalam rekaman video pengintai itu pelaku melakukan aksinya saat bulan Ramadhan lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Pelaku sempat dikejar oleh korban pemilik Beat Hitam BA 5304 LJ, tapi mampu melarikan diri dari komplek Asrama TNI AD itu.
“Ppelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci T yang telah dibuang oleh para tersangka. Komplotan mereka sebenarnya ada tiga, satu orang sudah menjalani hukuman di LP, dua pelaku ini juga adalah residivis yang baru bebas masing-masing 2018 dan 2019 lalu,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, Akp Allan Budi Kusumah mengatakan ada 12 sepeda motor yang sudah mereka curi dan enam di antaranya belum diketahui pemiliknya.
“Kendaraan bodong hasil curian mereka itu kebanyakan dijual ke luar daerah, beberapa waktu lalu kita temukan di Payakumbuh, tetap waspada dengan kendaraan masing-masing,” kata AKP Allan.
Dirincikan AKP Allan, sepeda motor yang belum diketahui pemiliknya adalah Beat Hitam BA 2560 OI, Mio Hitam BA 6513 BW, Beat Putih BA 3486 OM, Beat Biru BA 4736 MV, Revo Hitam BA 4429 FU, Mio Hijau Tanpa Plat Nomor.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 4e, 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Allan menutupi.(pry)