PADANG, METRO—Cabuli pelajar, seorang pemuda warga Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Telukkabung, diamankan oleh keluarga korban lalu diserahkan ke Polresta Padang, Rabu (15/9) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berinisial DYP (18) sudah diamankan atas duagaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
“Korban masih berstatus sebagai pelajar warga Kelurahan Pasar Laban, Kecamatan Bungus Teluk Kabung. Sedangkan pelaku sudah dewasa dan tidak punya pekerjaan alias pengangguran,” ujarnya, Kamis (16/9).
Dikatakannya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi diterima dari ibu korban tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi Rabu (21/7) sekitar pukul 01.30 WIB dan Senin (2/8) sekitar pukul 02.30 WIB.
“Dari keterangan korban, dia diajak berhubungan intim dalam kamar pelaku sebanyak dua kali. Setelah pelaku melampiaskan hawa nafsunya korban disuruh pulang dan diancam jangan membicarakan tentang yang dilakukan pelaku,” ujar Rico.
Rico mengatakan, terungkapnya korban sudah dicabuli, berawal pada Rabu (11/8) sekitar pukul 18.00 WIB, sewaktu pelapor atau ibu korban sedang memasak makanan untuk anaknya di dapur. Kemudian, datang korban menemui pelapor. Saat itu pelapor bertanya kepada korban kenapa sering melawan kepada orang tua, karena biasanya korban tidak pernah melawan.
“Awalnya korban hanya diam saja, setelah pelapor bujuk korban dengan rasa gugup berkata kepada pelapor bahwa ia sudah tidak perawan lagi,” katanya.
Lebih jauh Rico mengatakan, mendengar hal tersebut pelapor terkejut dan berusaha menanyakan kembali kebenaran hal tersebut.
“Korban mengiyakan sambil menangis. Pelapor bertanya lagi siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Korban mengatakan bahwa yang telah melakukan perbuatan tersebut adalah pelaku DYP,” ujarnya.
Rico juga mengatakan, pelaku sudah terlebih dahulu diamankan oleh pihak keluarga, dan menyerahkan ke Polsek Bungus Teluk Kabung. Selanjutnya pelaku diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polresta Padang untuk proses lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) dan (2) jo pasal 76D Subs Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana minimal 5 Tahun dan maksimal 15 Tahun pidana penjara,” ujarnya. (rom)