PADANG, METRO–Seorang pria diduga menipu korbannya dengan modus membantu memasukan calon mahasiswa di universitas swasta ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang. Tidak tanggung-tanggung pelaku meraup uang Rp100 juta dari korbannya.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku merupakan salah satu Ketua RT di Kelurahan Tunggul Hitam. Pelaku ditangkap pada Rabu (15/9) dini hari, setelah adanya laporan dari keluarga korban ke Polresta Padang.
“Kepada korbannya, pelaku menjanjikan bisa menolong korban untuk dimasukkan ke salah satu universitas swasta di Kota Padang, dengan syarat korban bisa memberikan sejumlah uang kepadanya. Pelaku diketahui cukup pandai meyakinkan korbannya. Karena pelaku tidak hanya secara lisan namun turut juga menyertakan surat perjanjian,” ujar Rico, Kamis (16/9).
Dalam surat perjanjian tersebut, sambung Rico, terlihat resmi dan menyertakan surat kwitansi dan besaran nominal biaya yang dikeluarkan pemohon untuk masuk ke universitas sebesar Rp100 juta.
“Penyetoran uang 100 juta di kwitansi tersebut berbunyi untuk digunakan sebagai uang pembangunan untuk masuk ke kampus tersebut,” katanya.
Lebih jauh Rico mengatakan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku tidak ada hubungannya dengan pihak kampus, namun dirinya menyakinkan bisa memasukan anak korban dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Rico juga mengatakan, setelah anak korban masuk di universitas swasta ini, ternyata korban diminta lagi uang pembangunan oleh pihak kampus. Mendapati hal tersebut, korban tidak senang dan merasa ditipu oleh pelaku sehingga melaporkan ke pihak kepolisian.
“Saat ini baru satu korban yang melaporkan dengan kerugian Rp100 juta. Berkemungkinan ada korban lainnya, dan kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,” tutupnya.. (rom)