Pemuda Cabuli Bocah di Musala di Kecamatan Pariaman Tengah, Terekam CCTV lalu Ditangkap Warga, Pelaku Ngaku Sering Begitu

PELAKU CABUL— Kanit PPA Satreskrim Polres Pariaman, Ipda Riyo Ramadhani saat menginterogasi pelaku CH yang terjerat kasus pencabulan bocah perempuan di salah satu musala.

PARIAMAN, METRO–Usai mandi dan menunaikan shalat, seorang pemuda berusia 24 tahun ini malah tega mencabuli bocah perempuan di salah satu musala di Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Rabu (1/9). Mirisnya, meski bocah itu menangis kesakita, pemuda itu masih saja melancarkan aksi cabulnya.

Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pemuda berinisial CH tersebut, tanpa rasa bersalah, langsung pergi meninggalkan korban Bunga (nama samaran-red) di musala. Namun, korban pulang ke rumahnya dengan kondisi yang masih menangis.

Sontak saja, ibu korban yang melihat Bunga menangis, lantas menayakan penyebabnya. Dengan polosnya, korban pun bercerita kalau telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari seorang pemuda ketika mencari kakeknya di musala.

Mendapat pengakuan itu, ibu korban pun langsung memberitahukan kepada warga lainnya perihal kejadian itu dan beramai-ramai datang ke musala. Setelah dicek, ternyata aksi pencabulan itu terekam kamera pengintai CCTV yang terpasang di musala, sehingga ciri-ciri pelaku diketahui.

Warga pun bergerak mencari keberadaan pelaku. Selang beberapa waktu, warga berhasil menemukan pelaku di dekat Lapangan Merdeka  Kota Pariaman. Pelaku kemudian dibawa kembali ke lokasi kejadian hingga akhirnya menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan ulahnya.

Beruntung, Polisi cepat datang ke lokasi dan berusaha mengamankan pelaku dari kerumuman massa yang sudah menghadiahinya bogem mentah. Setelah diamankan, pelaku pun langsung dibawa ke Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Elvis Susilo melalui Kanit PPA Ipda Riyo Ramadhani mengatakan, menurut keterangan pelaku, pencabulan itu berawal ketika pelaku singgah di sebuah musala pada sore hari. Setelah memarkirkan kendaraannya, pelaku kemudian ke toilet untuk mandi dan berwudhu.

“Kemudian pelaku masuk ke musala, dan melaksanakan shalat Ashar. Usai shalat, ia keluar dari musala tersebut, sementara korban sedang bermain dan bermaksud mencari kakeknya ke musala. Lantas, pelaku kemudian membujuk-bujuk korban dengan janji akan membelikan sesuatu atau jajan untuk si anak,” ungkap Ipda Riyo Ramadhani, Kamis (2/9).

Dijelaksan Ipda Riyo, pelaku diketahui melancarkan aksi bejatnya di dalam musala tersebut sekira pukul 17.30 WIB. Selanjutnya, setelah melakukan perbuatan bejat itu, pelaku kemudian pergi dari musala itu, sedangkan korban langsung menangis dan memberitahu ibunya.

“Atas pengakuan korban, warga langsung mencari keberadaan pelaku hingga ditemukan di dekat Lapangan Merdeka  Kota Pariaman. Pelaku kemudian dibawa ke musala. Setibanya disekitar lokasi kejadian, pelaku sempat menjadi dihakimi massa, hingga kita bergasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dikatakannya, pihak keluarga sudah membuat laporan terkait perbuatan bejat pelaku ke pihak Polres Pariaman. Akibat perbuatannya, pelaku mendekam di Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2, dan pasal 82 ayat 1, UU perlindungan anak, dan di ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Sementara itu, dari pengakuan pelaku bahwa ia sudah sering melakukan perbuatan yang sama dengan korban lain. Bahkan, aksi bejatnya itu sudah pernah juga dilakukan terhadap keponakannya sendiri,” pungkasnya. (ozi)

Exit mobile version