Pers Belum Sepenuhnya Bebas, Masih Ada Kriminalisasi

Ahmad Djauhar.

JAKARTA, METRO–Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifi­kasi Pers Dewan Pers Ahmad Djauhar menyebut pers nasional belum sepe­nuh­nya bebas. Pasalnya, ma­sih ada peristiwa kriminilisasi terhadap pers.

“Padahal amanat Undang-Undang Pers, untuk pro­duk pemberitaan harus di­­s­e­lesaikan di Dewan Pers,­ bukan di pengadilan umum,­” ujar Ahmad Djauhar.

Dia mengatakan pandangannya pada Peluncuran Hasil Survei Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2021 yang diselenggarakan Dewan Pers secara hybrid, Rabu (1/9).

Menurut dia, masih ada sejumlah kalangan yang berasal dari berbagai elemen masyarakat menga­du­­kan produk pers, atau pro­duk pemberitaan kepada polisi dengan berbagai alasan. Hal ini yang kemudian menyebabkan dilakukannya penegakan hukum yang tidak menggunakan Undang-Undang Pers dalam menangani kasus pers.

Ahmad Djauhar mengatakan kasus yang melibatkan karya jurnalistik me­nun­jukkan kesalahan et­ik, tidak seharusnya di­per­la­ku­kan seperti tindak kri­­mi­nal, sehingga tidak tepat apa­bila dilaporkan kepada po­lisi.

Fenomena tersebut, kata Ahmad, menimbulkan kesan bahwa karya jurnalistik yang merupakan ka­rya intelektual ditangani dengan pendekatan hukum pidana, sehingga terjadi kriminalisasi pers.

“Hal ini mencerminkan bahwa kriminalisasi pers ma­sih ada walaupun Undang-Undang Pers telah berumur 22 tahun,” ujarnya pula.

Ahmad Djauhar juga menyebut insan pers yang terdiri dari wartawan serta awak media juga rentan mengalami tindak kekera­san selama proses penciptaan maupun setelah publikasi produk pers. Kekerasan tersebut dapat terjadi apabila isinya dipandang merugikan pihak yang diberitakan.

Tindak kekerasan yang mengancam insan pers, menurut dia, juga merupakan hambatan kemerdekaan pers. Namun, pada sisi lain, kesadaran pada mekanisme hak jawab dan mediasi melalui Dewan Pers sudah tinggi.

Ahmad mengatakan, berdasarkan pada catatan pengaduan Dewan Pers, terdapat 800-an surat aduan dari masyarakat sepanjang 2020. Oleh karena itu, meski Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia 2021 mengalami peningkatan dari 75,27 pada tahun 2020 menjadi 76,02, Ahmad Djau­­har menekankan bahwa pers masih belum se­pe­­nuhnya bebas. (jpnn)

Exit mobile version