PADANG, METRO–Tega mencabuli putri kandungnya yang masih berusia empat tahun, seorang ayah di Kelurahan Bukit Gado-Gado, Kecamatan Padang Selatan ditangkap Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Padang, Senin (16/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Parahnya, pelaku yang diketahui berinisial D (44) ternyata tidak hanya satu kali melakukan perbuatan bejat itu kepada putrinya sendiri, melainkan berkali-kali sejak pisah ranjang dengan istrinya. Aksi itu dilakukan pelaku di dalam rumahnya pada akhir bulan Juni hingga 20 Juli 2021.
Namun, aksi bejat D ini pun akhirnya terbongkar, setelah korban Bunga (nama samaran-red) dengan polosnya menceritakan perbuatan ayahnya itu kepada sang tante yang kebetulan datang ke rumah. Tante korban pun langsung menceritakan pengakuan korban itu kepada ibu korban.
Mendapat cerita itu, ibu korban langsung marah dan emosi hingga membawa korban ke Polresta Padang untuk membuat laporan polisi. Setelah dilakukan visum dan didapatkan bukti kuat terkait aksi pencabulan itu, Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku D.
“Tim Klewang dan Unit IV/PPA Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap D di daerah Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Timur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Selasa (17/8).
Dikatakannya, penangkapan D sesuai dengan laporan pihak keluarga korban yaitu ibu kandungnya. Dari hasil interogasi, D mengakui perbuatannya yang telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya itu sudah lebih dari satu kali.
“Dari kejadian yang dialami korban, pada Jumat (23/7) sekitar pukul 14.45 WIB, ia bercerita kepada tantenya, bahwasanya ayah kandung telah melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya,” ujarnya.
Kemudian, tante korban bercerita kepada pelapor atau ibu korban, bahwasanya korban telah dicabuli oleh ayahnya sendiri. Untuk memastikan informasi dari tante korban, sang ibu selanjutnya menanyakan kepada korban.
“Korban bercerita dirinya sudah dua kali dicabuli di rumah orang tua ayahnya di Bukit Gado-Gado. Atas kejadian itu, ibu korban melaporkan ke Polresta Padang,” ujarnya lagi.
Rico juga mengatakan, penangkapan D berawal dari penyelidikan Tim Klewang dan Unit IV (PPA) Polresta Padang tentang keberadaannya. Kemudian didapati D sedang berada di samping cucian mobil yang berada di daerah Sisingamangaraja, Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
“Kami mengamankan D disana, dan tanpa perlawanan. Kemudian D dibawa ke Polresta Padang guna Penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, D disangkakan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E Jo Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 tahun 2016,” pungkasnya. (rom)