PAYAKUMBUH, METRO–Tim Opsnal Satrenarkoba Polres Limapuluh Kota menangkap dua pengedar di lokasi berbeda sabu dan ganja di dua lokasi berbeda. Dalam penangkapan itu, petugas menyita empat paket sabu dan delapan paket ganja siap edar.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial RS (31) warga Jorong Batu Hampa, Nagari Piladang, Kecamatan Akabiluri, Kabupaten Limapuluh Kota, saat berada di sebuah pencucian mobil di Kawasan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Barat.
Saat ditangkap, RS yang juga residivis kasus narkoba itu tidak tak bisa berbuat banyak. Pasalnya dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil dan dua paket sedang sabu serta satu unit timbangan digital.
Barang bukti itu ditemukan petugas di dalam kantong celana depan sebelah kanan pelaku RS. Kepada petugas, pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapat dari seorang pria yang hingga kini tengah diburu.
“Tersangka RS kita bekuk saat akan masuk ke sebuah tempat pencucian mobil. Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat RT kita amankan sejumlah paket narkoba dan timbangan digital,” sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri, Kamis (12/8) kepada wartawan.
Iptu Desneri juga menambahkan, tersangka RS merupakan residivis kasus narkoba yang belum lama bebas dari menjalani hukuman karena kasus yang sama. Tak berselang lama usai membekuk tersangka RS, pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba jenis ganja kering.
“Tersangka BW (23) dibekuk saat akan menunggu pembeli. Dari tangan tersangka yang tinggal di Kelurahan Parik Muko Aia tersebut diamankan delapan paket narkoba jenis ganja kering siap edar serta hasil penjualan.
Hingga kini, kedua tersangka dan Barang Bukti (BB) masih diamankan di Mapolres Payakumbuh Kawasan Labuah Silang untuk pengusutan lebih lanjut. (uus)