PASBAR,METRO–Enam orang lady room karaoke (pemandu lagu) diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) saat melakukan razia di dua tempat hiburan malam yang berkedok kafe keluarga di Kecamatan Kinali.
Plt Kepala Satpol PP Pasbar Saparuddin didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Handoko mengatakan, pihaknya melaksanakan razoa pada Rabu dini hari (11/8) di Kafe Lili dan Kafe Adek yang ternyata menyediakan wanita sebagai penghibur pengunjungnya.
“Razia dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan ketertiban umum serta ketentraman di tengah masyarakat dalam rangka memberantas penyakit masyarakat. Razia kali ini dilakukan kepada kafe keluarga yang di dalamnya terdapat ruangan karaoke dan perempuan sebagai pemandu karaoke,” katanya kepada POSMETRO.
Dikatakan Saparuddin, ruangan karaoke yang ada di dua kafe itu tidak sesuai dengan yang namanya kafe karaoke keluarga. Apalagi, di dalam ruangan itu ada perempuan yang bernyanyi bersama laki-laki lain bukan muhrimnya di dalam ruangan gelap dan tertutup.
Ditambahkan Saparudin, razia ini bukanlah kali pertama dilakukan, melainkan sudah berulang kali dirazia, namun pihak kafe dan para pemandu lagu ini seolah tidak jera, walaupun sudah berulang kali datang dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Para pengelola kafe ini seolah tidak jera. Pasalnya walaupun telah sering dipanggil setiap kali terjaring razia, namun mereka masih beroperasi,” katanya.
Dijelaskan Saparudin, para wanita pemandu karaoke yang setiap kali terjaring razia selalu dibawa ke kantor Satpol PP untuk diperiksa. Kemudian sudah dipulangkan ke daerah asalnya ataupun dikirim ke Panti Sosial Andam Dewi, Solok, namun mereka masih kembali melakukan hal yang sama.
“Untuk enam orang wanita ini sebelumnya belum pernah diamankan. Saat ini sedang diperiksa dan akan dipulangkan ke rumah masing-masing,” sebutnya.
Sapauridn mengimbau kepada para pengelola kafe untuk peka dan mematuhi peraturan yang ada. Sebab, kegiatan yang dilakukan oleh seluruh kafe yang mempekerjakan wanita pemandu lagu ini jelas melanggar perda Nomor 13 tahun 2018 tentang perubahan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang keamanan dan ketertiban umum.
“Seluruh kafe karaoke yang ada di Pasaman Barat tidak mempunyai izin. Kami minta kepada pemilik kafe untuk mengurus izin dan tidak menyediakan ruangan atau room karaoke,” tegasnya. (end)