PADANG, METRO
Beberapa perwakilan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Padang melakukan audensi dengan DPRD Provinsi Sumbar terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat tentang kepatuhan atas penanganan pan demi covid -19 di Sumatera Barat. Jumat (5/3).
Kedatangan rombongan GMNI disambut anggota DPRD Provinsi Sumbar Laswardi Herman SH sebagai perwakilan anggota DPRD. Audiensi dilakukan di ruang khusus I DPRD Sumbar.
Sehubungan dengan munculnya temuan dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksa keuangan (BPK) RI perwakilan Sumbar tentang keputusan penanganan Pandemi covid – 19 di Sumbar tahun 2020.
Dari LHP BPK RI ditemukan adanya indikasi pemahalan harga pengadaan hand sanitizer dan indikasi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Terkait pemahalan harga hand sanitizer tersebut yang semestinya Rp 9000,- menjadi Rp 35,000,- Hal itu mengakibatkan kerugian daerah Rp 4.9 milyar. Selanjutnya juga di temukan dana Covid – 19 di Sumbar belum bisa di pertanggungjawabkan mengingat bahwa bendahara dan kalaksa BPBD melakukan pelanggaran terhadap instruksi gubernur , yang melakukan pembayaran tunai kepada penyedia “ Ujar Pandu Putra Utama selaku jubir GMNI.
Merunjuk pada temuan – temuan tersebut , lanjutnya, disimpulkan bahwa adanya indikasi kuat telah terjadinya penyelewengan dana Covid-19 anggaran tahun 2020. Penyelewengan dana Covid-19 ini merupakan sebuah praktik kejahatan kemanusiaan.
“Ketika masyarakat Indonesia, Khususnya Sumbar menghadapi bencana non alam Covid-19 malah dite mukan oknum pejabat yang memanfaatkan kondisi ini untuk mencari keuntungan pribadi,” tegasnya.
Untuk itu, Dewan Pimpinan Cabang Padang GMNI mengambil sikap, yakni mengapresiasi DPRD Sumbar atas pembentukan Pansus dan Laporan.
“Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat tentang kepatuhan atas penanganan pandemi Covid- 19 di Sumbar tahun anggaran 2020, GMNI men dukung DPRD Sumbar beserta pansus LHP Kepatuhan Penanganan Covid -19 dalam mengungkap dugaan penyelewengan dana Covid – 19 tahun anggaran 2020. DPC GMNI juga akan siap mengawal pengungkapan dugaan penyelewengan dana covid tahun 2020 di Sumbar,” Tegas Pandu.
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Sumbar Laswardi mengapresiasi sikap kritis mahasiswa serta apa yang menjadi aspirasi mahasiswa akan disampaikan pada pimpinan DPRD Sumbar.
Tindaklanjuti
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar, Alwis , mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dipastikan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumbar serta rekomendasi DPRD Sumbar terhadap temuan pengadaan alat kesehatan yang dilaksanakan BPBD Sumbar tahun anggaran 2020 tersebut.
“Kita akan tindaklanjuti rekomendasi BPK itu”, ujar Alwis, Jumat (5/3/2021).
Terkiat temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI, Perwakilan Sumatera Barat yang menduga adanya mark up harga khusus pengadaan Hand Sanitizer ukuran 100 ml dan 500 ml mencapai Rp 4.847. 000. 000,00, yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah- BPBD Sumbar, menurutnya temuan tersebut BPBD telah mengembalikan dana secara kesuruhan.
.”Yang bersangkutan telah mengembalikan semua dana kemahalan tersebut, tegas Alwis.
Hanya saja, lanjutnya, ada kesalahan lain berupa transaksi tunai yang dilakukan Kalaksa BPBD Sumbar. Hal ini jelas melanggar Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 2/INST-2018 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai (Transaksi Non Cash) tertanggal 23 Januari 2018.
“Apa bentuk sanksinya sedang kita bahas di Majelis Pertimbangan Pegawai (MPP),” sebut Sekda.
Sekretaris Daerah adalah Ketua Majelis Pertimbangan Pegawai dengan anggota Asisten I,II dan III, Inspektorat, Staf Ahli Bidang Hukum dan Kabiro Hukum. Sedangkan Sekretaris Kepala BKD.
Nantinya rekomendasi MPP akan diteruskan kepada Gubernur. Namun karena aturan juga Gubernur baru belum boleh mengambil kebijakan sampai 6 bulan ke depan , makanya masalah ini akan disampaikan kepada pemerintah pusat (Mendagri) tentang langkah apa yang harus ditempuh. (rom)