Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, Polisi Gerebek Rumah di Painan

Dijadikan Tempat Pesta Narkoba, Polisi Gerebek Rumah di Painan

PESSEL, METRO
Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menggerebek sebuah rumah di jalan Darwis, Kenagarian Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, karena diduga di jadikan sebagai lokasi pesta narkoba. Senin (4/1), sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari penggerebakan rumah tersebut, petugas sempat mengamankan enam orang karena diduga terlibat dalam kegiatan pesta haram itu. Keenam orang tersebut diketahui berinisial SJH (32), SI (34), RMR (36), RSO (31), RS (16), AA (17).

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas hanya menahan tiga orang saja. Menurut keterangan pihak kepolisian tiga lainnnya tidak memenuhui unsur untuk dilakukan penahanan. Tiga orang yang ditahan tersebut berinisial SJH (32), AA (17) dan RMR (36).

“Pada saat dilakukan penangkapan ketigas tersangka tersebut sedang menggunakan narkoba jenis ganja,” ungkap Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo.S.Ik melalui Kasat Narkoba Polres Pessel AKP. Hidup Mulia, SH.

Ia juga mengatakan penangkapan pelaku pemakai narkoba jenis ganja tersebut berhasil dilakukan berkat adanya informasi dari warga setempat.

Diterangkan Hidup Mulia, saat dilakukan pengerebekan, ada enam orang pelaku saat ini diduga hendak memakai narkoba, yaitu SJH (32), SI (34), RMR (36), RSO (31), RS (16), AA (17).

Dengan barang bukti 1 (Satu) Paket narkotikaGol I Jenis Ganja kering di yang di temukan di atas tanah yang sebelumnya diletakkan dalam tupperware kecil, 3 (tiga) lembar vavir bekas pakai. Dan, Tupperware Kecil Warna Biru.

“Keenam pelaku langsung kita gelandang ke Mapolres Pessel guna penyelidikan,” tegas Kasat Narkoba Polres Pessel.

Setelah melakukan pemeriksaan, dan melaksanakan gelar perkara dugaan Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Tanaman ( Ganja Kering ), Nomor LP : LP/01/A/I/2021/Res Pessel, tanggal 4 Januari 202, dari 6 orang tersangka , 3 orang di jadikan tersangka karena memenuhi unsure.

“Sementara 3 orang yang lainnya di jadikan saksi karena tidak memenuhi unsur menjadi tersangka sesuai dengan paparan gelar yang sudah di paparkan,” jelasnya.

Adapun pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut yakni Pasal 111 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1). (rio)

Exit mobile version