Dua Sopir Truk Habisi Nyawa Rekan, Tangan Dipegang Kepala Dipukul

PADANG, METRO
Dipicu sakit hati karena masalah antrean kendaraan, menyebabkan terjadinya perkelahian antarsesama sopir truk CPO Rabu (9/9) sekitar pukul 14.00 WIB di Samping Gudang PT. KAO Jalan Bypass, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubukbegalung. Satu orang dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

Korban yang diketahui bernama Fadli (35) mengalami luka serius di kepala karena mendapat hantaman sebuah balok kayu.

Sementara pelaku yang berjumlah dua orang Afdil (37), warga Tepi Air Pasa Mudiak, Kelurahan Pamancuangan, Kecamatan Padang Selatan, dan Hardino (29) warga Jalan Banuaran RT 03 RW 07, Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi.

Dalam jumpa pers bersama sejumlah awak media di Mapolresta Padang, Jumat (11/9) Kapolresta Padang AKBP Imran Amir menyebutkan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Di antaranya pelaku Afdil diamankan di SPBU Tanjuang Saba Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung.

Sementara pelaku Hardiono ditangkap di kawasan Kurai Taji, Kota Pariaman. Mereka diringkus kurang waktu 24 jam pascainsiden perkelahian tepatnya Kamis (10/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

”Terjadi keributan di TKP Jalan Bypass, Kecamatan Lubuk Begalung. Pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu, kepala sebelah kiri luka robek. Saat dibawa ke rumah sakit mendapatkan perawatan dan tadi malam meninggal dunia,” ujar Imran Amir.

Ia mengatakan, pelaku Afdil selaku eksekutor pemukulan dengan sebuah balok kayu. Sedangkan Hardiono berperan memegang bahu korban. Pertikaian antarsopir truk CPO ini hanya gara-gara persoalan sepele.

”Pelaku merasa sakit hati kepada korban karena masalah antrean parkir kendaraan. Pelaku tak terima antreannya dihapus korban. Menurut keterangan istri korban, pelaku sengaja menunggu korban kemudian terjadi perkelahian,” ungkapnya.

Dari perkara ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sebuah balok kayu yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak penganiayaan, berikut dengan sepeda motor pelaku.

”Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Pasal 351 ayat 3 juncto 170 KUH Pidana dengan ancamannya hukuman lima tahun penjara,” tukasnya. (r)

Exit mobile version