METRO PADANG

Berita Acara Sumpah Advokat Suharizal Tuai Polemik, Pemerhati Hukum Sumbar Rio Elman Minta PT Lakukan Peninjauan

×

Berita Acara Sumpah Advokat Suharizal Tuai Polemik, Pemerhati Hukum Sumbar Rio Elman Minta PT Lakukan Peninjauan

Sebarkan artikel ini
SURAT PERMINTAAN PK— Bukti tanda terima surat permintaan peninjauan kembali yang diserahkan salah seorang Pemerhati Hukum Sumbar Rio Elman Julian SH kepada PT Padang, Rabu (10/6).

PADANG, METROSalah seorang Pemerhati Hukum Sumatera Barat (Sumbar) Rio Elman Julian SH mendatangai Pengadilan Tinggi (PT) Padang, Rabu (10/6).

Kedatangannya meminta PT Padang meninjau kembali Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat atas nama Dr Suharizal SH MH yang diterbitkan pada 5 Maret 2021.

Ia mengatakan, permintaan tersebut diajukan untuk memastikan seluruh proses pengangkatan dan penyumpahan advokat berjalan sesuai ketentuan.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat itu menilai, terdapat sejumlah dokumen yang perlu diuji dan diklarifikasi. Terutama terkait status kepegawaian Suharizal saat menjalani pelantikan dan pengucapan sumpah advokat di PT Padang.

Sorotan utama mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 33193/M/11/2022 tertanggal 21 November 2022, menetapkan Suharizal diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri terhitung mulai 1 April 2021.

Di sisi lain, Suharizal telah lebih dahulu dilantik dan mengucapkan sumpah advokat pada 5 Maret 2021 berdasarkan SK Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Nomor 11.1615/SKEP-ADV/PPKHI/II/2021 tertanggal 8 Februari 2021.

“Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir. Jika saat pengambilan sumpah yang bersangkutan masih berstatus PNS, tentu terdapat aspek hukum dan administrasi yang perlu ditelaah lebih lanjut oleh pihak yang berwenang,” kata Rio yang saat ini menjabat Ketua Aliansi Masyarakat Cinta Keadilan (AMCK) Sumbar.

Baca Juga  16 Ribu Kendaraan Terima Penghapusan Denda Pajak

Rio menegaskan, profesi advokat itu officium nobile atau profesi yang mulia. Sehingga seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika memang telah berhenti sebagai PNS sebelum penyumpahan, tentu harus ada dasar hukum yang jelas. Sebab status PNS tidak berakhir hanya melalui pernyataan pribadi, melainkan melalui keputusan pejabat yang berwenang,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti surat pernyataan tidak berstatus sebagai PNS yang dibuat pada Februari 2021 sebagai salah satu syarat administrasi pengangkatan advokat.

Menurut Rio, dokumen tersebut perlu dicocokkan dengan data kepegawaian yang berlaku pada saat itu. Ia menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan profesi advokat yang dijalankan Suharizal, melainkan meminta kepastian hukum serta transparansi administrasi.

“Kami hanya meminta kejelasan dan kepastian hukum. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan, tentu hal itu dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah,” katanya.

 

Tidak Terima Gaji Lagi

Sebelumnya, Suharizal membantah dirinya masih berstatus PNS saat dilantik dan disumpah sebagai advokat. Suharizal menegaskan proses pengunduran dirinya telah dilakukan sebelum penyumpahan advokat.

Baca Juga  Malam Hingga Subuh Waktu Tak Ramah Anak, Ortu Wajib Antar Anak Ikut Smart Surau

Menurut Suharizal, pada 26 Februari 2021 dirinya telah membuat pernyataan pengunduran diri sebagai PNS melalui notaris. Selanjutnya pada 4 Maret 2021 dirinya menyatakan telah mundur dari status PNS, sebelum sehari kemudian menjalani pelantikan dan pengucapan sumpah advokat.

“26 Februari pernyataan mundur sebagai PNS melalui notaris, 4 Maret mundur dari PNS, dan 5 Maret pelantikan serta sumpah advokat,” kata Suharizal melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (9/6).

Ia juga menegaskan tidak lagi menerima gaji sebagai PNS sejak 1 April 2021. Menurut dia, penghentian pembayaran gaji tersebut menjadi salah satu bukti bahwa dirinya tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri.

“Untuk menjawab berbagai tudingan yang muncul, saya tegaskan bahwa sejak 1 April 2021 saya tidak lagi menerima gaji sebagai PNS. Pembayaran gaji saya sudah dihentikan sejak tanggal tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Universitas Andalas (Unand) Aidinil Zetra dikutip dari salah satu portal berita online lokal menjelaskan, SK pemberhentian Suharizal sebagai PNS diterbitkan berdasarkan usulan Universitas Andalas melalui Surat Rektor Nomor 88/UN.16.R/2021 tertanggal 23 Maret 2021.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek dengan menerbitkan keputusan pemberhentian yang berlaku efektif mulai 1 April 2021. (fan)