AGAM/BUKITTINGGI

Bea Cukai Teluk Bayur Gagalkan Peredaran 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal

×

Bea Cukai Teluk Bayur Gagalkan Peredaran 1,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini
ROKOK ILEGAL— Kasi P2 Bea Cukai Teluk Bayur, Baskara Priya Utama memperlihatkan barang bukti rokok ilegal yang diamankan dari dua lokasi berbeda di Sumbar.

PADANG, METRO–Kantor Bea Cukai Teluk Bayur kem­bali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal yang akan diedarkan di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar). Tak tanggung-tanggung, jutaan batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam waktu dua pekan ini di dua lokasi berbeda.

Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Su­cahyo, melalui Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (Kasi P2) Baskara Priya Utama mengatakan, aksi penggagalan peredaran rokok ilegal tersebut dilakukan pada Kamis (3/2),   Solok dan Senin (7/2) di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat.

“Di kawasan Solok kami berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal ber­­­bagai merek yang berasal dari Pulau Jawa. Ro­kok-rokok itu diangkut me­lalui jalur darat,” ujar Bas­kara kepada wartawan, Rabu (16/2).

Dijelaskan Baskara, d­alam penindakan di Kabupaten Solok itu, pihaknya berhasil mengamankan ro­kok illegal sebanyak 1.680.000 batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,18 miliar.

“Penindakan tersebut didasari dengan informasi intelijen adanya pengiriman rokok diduga ilegal yang dikirim menggunakan truk Colt Diesel. Atas dasar informasi tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Teluk Bayur segera melakukan pemeriksaan truk-truk pengangkut yang melintas di Jalan Raya Solok – Pa­dang, Kabupaten Solok,” ungkap Baskara.

Baca Juga  Gandeng BNPB dan Pemkab Agam, PNM Cari Formula Pemulihan Ekonomi Pascabencana

Setelah dilakukan pemeriksaan, dikatakan Bas­kara, pada pukul 22.00 WIB, pihaknya mendapati satu unit truk Colt Diesel yang membawa 65 karton rokok yang tidak dilekati pita cukai  dan 40 karton rokok yang dilekati pita cukai palsu.

“Rokok illegal yang di­per­kirakan bernilai Rp 1,91 miliar ini, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Bayur untuk pemeriksaan lanjutan. Dugaan sementara bahwa pelaku melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cu­kai,”imbuhnya.

Kemudian lanjut Baskara, di kawasan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, pihaknya berhasil menggagalkan peredaran rokok illegal sebanyak 276.360 batang merek Luffman dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 194 juta.

Baca Juga  Anggota DPRD Wafat, Pemkab Turut Belasungkawa

“Rokok illegal yang di­perkirakan bernilai Rp 315 juta ini. Dengan adanya penindakan tersebut, dapat menekan peredaran rokok illegal yang di Wila­yah Sumbar sehingga men­ciptakan keamanan dan keadilan di tengah-tengah masyarakat,” tegasnya.

Atas temuan ini, dikatakan Baskara, pihaknya ma­sih terus melakukan penelitian terkait asal pabrik yang memproduksi rokok ilegal tersebut. Ratusan kardus berisi rokok ilegal yang diamankan itu, saat ini sudah disimpan di ruang penyimpanan ba­rang bukti Bea Cukai Teluk Bayur berikut dengan mobil pengangkut.

“Sedangkan sopir, di­kenakan wajib lapor sam­pai hasil penelitian yang dilakukan keluar. Pemberantasan rokok ilegal tidak hanya terfokus pada kegiatan penindakan, akan tetapi kami juga melakukan upaya preventif dengan selalu mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal. Apabila masyarakat menemukan rokok ilegal di lapangan berdasarkan ciri-ciri yang ada, maka dapat melaporkannya melalui telepon 081277906402,”sebut Baskara. (rom)