PADANG, METRO–Menyamar sebagai tukang bangunan dan mengaku sudah mendapatkan izin, dua sekawan nekat mencuri besi seteger dari gudang penyimpanan di Hotel Rangkayo Basa, Jalan Hangtuah, Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Aksi kedua pelaku berinisial Ronal Fernando (41) buruh harian dan Tomi Tryoso (34) juru parkir yang sama-sama warga Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat ini pun sempat terekam kamrea CCTV. Pihak hotel yang tak terima kehilangan seteger dan merugi Rp 12 juta, langsung melapor ke Polsek Padang Barat.
Berbekal rekaman CCTV itulah, jajaran Polsek Padang Barat mudah mengungkap identitas kedua pelaku. Tak sampai 24 jam usia melancarkan aksinya, kedua pelaku berhasil ditangkap di kediamannya masing-masing dengan barang bukti 10 set seteger dan enam batang besi silang hasil curiannya.
Kapolsek Padang Barat, AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan, pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada hari Senin, (2/10) sekira pukul 10.00 WIB. Saat menjalankan aksinya, sebetulnya diketahui oleh seorang petugas kebersihan, namun dia tak kuasa melarang pelaku dan percaya bahwa pelaku adalah seorang tukang bangunan.
“Jadi, petugas kebersihan mendengar suara gaduh di lorong penyimpanan seteger. Lalu petugas tersebut melihat seseorang membawa seteger kemudian bertanya ke orang tersebut, apakah sudah melapor kepada sekuriti dan dijawab ‘sudah. Kemudian petugas kebersihan melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya,” ungkap AKP Abdul Kadir Jailani, Kamis (5/10).
AKP Abdul Kadir Jailani menuturkan, merasa curiga dengan gerak gerik pelaku tersebut, kemudian Petugas kebersihan melaporkan apa yang dilihatnya ke atasannya, lalu kemudian dilakukan pengecekan terhadap kamera pengawas CCTV yang terpasang di sana.
“Setelah dicek terlihat ada orang mengangkat dan membawa steger tersebut. Dan selanjutnya pihak Hotel Rangkayo Basa melaporkan kejadian itu ke Polsek Padang Barat. Dari laporan itulah, kami bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku,” ujar AKP Abdul Kadir Jailani.
Ditambahkan AKP Abdul Kadir Jailani, kedua pelaku ditangkap dengan barang bukti hacil curiannya. Karena, keduanya belum sempat menjual besi seteger yang mereka curi di Hotel Rangkayo Basa.
“Barang bukti yang merupakan hasil curiannya itu, belum sempat di jual oleh mereka, karena kita bergerak cepat belum genap 1 × 24 pelaku berserta barang bukti berhasil kita amankan. Pelaku atas nama Ronal merupakan salah seorang residivis kasus pencurian dan sudah beraksi di banyak tempat,” tutupnya. (cr2)






