BERITA UTAMA

Bapanas Bongkar Dugaan Praktik Curang Beras Fortifikasi

×

Bapanas Bongkar Dugaan Praktik Curang Beras Fortifikasi

Sebarkan artikel ini
EKSPOSE— Ekspose Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9).

JAKARTA, METROBadan Pangan Nasio­nal (Bapanas) mengungkap dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandu­ngan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diper­kirakan mencapai Rp89 triliun.

Temuan tersebut di­sampaikan Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam Ekspose Hasil Pemeriksaan dan Temuan Beras Fortifikasi di Jakarta, Selasa (15/9).

Bapanas juga telah menyerahkan daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Dalam ekspose tersebut, ditampilkan sejumlah dokumentasi produk yang menjadi temuan pengawasan. Sebanyak 25 merek yang diduga melakukan pelanggaran yaitu WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.

Baca Juga:Bapanas-Kementan Fasilitasi Distribusi Cabai Demi Stabilkan Harga Pasar

Baca Juga  Pelaku Bom Panci Tewas Ditembak

Amran menjelaskan, beras fortifikasi memerlukan tambahan biaya pro­duksi sekitar Rp1.000 per kilogram. Dengan demikian, harga jual produk yang memenuhi ketentuan tersebut diperkirakan berada di kisaran Rp13.500 per kilogram.

Namun, hasil pengawasan Bapanas menemukan adanya produk yang dipasarkan dengan harga rata-rata mencapai Rp23.385 per kilogram. Bahkan, harga tertinggi yang ditemukan mencapai Rp57.600 per kilogram, atau terdapat selisih hingga Rp44.100 per kilogram dibandingkan harga yang diperkirakan sesuai komponen biaya fortifikasi.

Selain itu, juga terda­pat ketidaksesuaian klaim kandungan gizi terhadap label kemasan produk beras. Untuk memastikan hal tersebut, telah dilakukan pengujian sampel beras fortifikasi di empat laboratorium, yakni Saraswanti Indo Genetech, Balai Riset dan Pengembangan Pertanian (BRMP) Kementerian Pertanian, IPB Terpadu, dan Eurofins Angler Biochemlab. Dari hasil uji lab tersebut,

“Tarik, moratorium, izin dicabut, dan diproses pidananya,” tegas Amran saat ditanya mengenai tindak lanjut terhadap produsen yang diduga melakukan pelanggaran.

Atas temuan tersebut, Kepala Bapanas melaporkan dugaan pelanggaran ketentuan keamanan dan mutu pangan serta perlindungan konsumen kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman dan proses sesuai kewenangan.

Baca Juga  Putus Cinta, lalu Bunuh Diri?

“Ini suratnya dari kami, langsung saya serahkan,” ujar Amran saat menyerahkan dokumen laporan kepada pihak kepolisian.

Penyerahan dokumen dilakukan secara langsung oleh Kepala Bapanas kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Wahyu Widada di sela-sela ekspose. Dokumen tersebut memuat daftar produsen yang diduga melakukan pelanggaran beserta bukti pendukung hasil pengawasan dan pengujian.

Program beras fortifikasi yang disalurkan pemerintah sendiri ditujukan untuk mendukung peme­nuhan gizi kelompok rentan, antara lain ibu hamil, ibu menyusui, bayi, dan balita, serta kelompok rawan gizi lainnya. Kebijakan tersebut antara lain me­ngacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 Pasal 38.

Karena itu, Amran menilai setiap bentuk penyimpangan terhadap produk yang mengatasnamakan fortifikasi berpotensi merugikan konsumen sekaligus bertentangan dengan tujuan peningkatan kualitas konsumsi pangan masyarakat. (jpg)