METRO BISNIS

Bahlil Wajibkan B50 untuk Pengusaha Tambang

×

Bahlil Wajibkan B50 untuk Pengusaha Tambang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, METROPenggunaan mandatory biodiesel B50 di Indonesia tidak hanya berlaku untuk sektor transportasi. kalangan industri, termasuk pertambangan, juga diwajibkan menggunakan B50.

Sebagai bentuk penegasan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengancam bakal meninjau kembali Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan yang tidak menggunakan B50.

Sebagaimana diketahui, B50 merupakan bahan bakar biodiesel campuran dari 50 persen bahan bakar nabati berbasis kelapa sawit (FAME) dan 50 persen solar konvensional (diesel fosil).

Bahlil mengatakan, keputusan tersebut diambil karena program B50 bersifat mandatory. sehingga sudah seharusnya digunakan oleh masyarakat dan kalangan pengusaha.

“Saya sudah bilang, kalau kalian tidak pakai B50 RKAB-nya saya tinjau,” ujar Bahlil dalam peluncuran B50, Kamis (9/7).

Baca Juga  Lulusan MPS UIN IB Padang Diterima di Pasar Kerja Perbankan

Bahlil mengatakan, keputusan tersebut diambil untuk memberikan penegasan kepada pengusaha agar tidak ada lagi alasan untuk mangkir dari menggunakan bahan bakar yang telah dimandatkan pemerintah.

“Jadi supaya tidak ada alasan-alasan. Jadi ini harus kita pakai produk dalam negeri,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum peluncuran implementasi mandatori B50, sejumlah pengusaha menolak untuk menggunakan bahan bakar campuran antara BBN dan BBM tersebut.

Menurutnya, penolakan tersebut muncul dengan alasan harga yang tidak sesuai dengan budget para pengusaha.

“Kami menyampaikan bahwa upaya ini awalnya pengusaha-pengusaha ini gak mau pakai. Karena harganya katanya mahal,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Program B50 mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.

Kebijakan ini merupakan salah satu agenda strategis pemerintah untuk menekan impor BBM, meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional, serta memperkuat ketahanan energi dan ekonomi.

Baca Juga  Resmikan PLTS Terapung Cirata, Presiden Jokowi: Teknologi Smart Grid PLN Bisa Mendorong Akses Listrik Bersih di Indonesia

Pemerintah menilai implementasi B50 bukan sekadar meningkatkan porsi biodiesel dalam solar.

Program ini juga menjadi langkah untuk memperkuat kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi nasional.

Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.

Dalam masa transisi, badan usaha penyedia BBM, dalam hal ini Pertamina diberi waktu hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50. (jpg)