BUNDO, METRO
Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan untuk Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan di seluruh OPD termasuk di kecamatan dan kelurahan.
Asisten Administrasi Umum Pemko Padang, Didi Aryadi mengatakan, untuk tercapainya prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu pengetahuan dan keterampilan pengelolaan keuangan yang memadai bagi pejabat pengelola keuangan di OPD. Khususnya kepada PPK OPD, bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran dan PPTK.
Ia menyebutkan, PPK OPD mempunyai peran yang sangat besar dalam keseluruhan siklus pengelolaan keuangan daerah sesuai tugas dan wewenang. Di samping PPK OPD, PPTK juga mempunyai peran yang strategis dan penting yakni bertugas membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam pelaksanaan kegiatan di SKPD.
“Demikian juga dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sesuai tugasnya dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja pada SKPD,” ujar Didi sewaktu membuka bimtek yang digelar di Hotel Axana tersebut, Senin (2/3).
Didi berharap, melalui bimtek ini akan terbentuknya sumber daya manusia (SDM) yang profesional dan berkemampuan. Utamanya di bidang pengelolaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan terhadap keuangan daerah.
Dengan demikian ungkapnya, kegiatan ini penting untuk memberikan pemahaman yang tepat dan benar kepada seluruh peserta. Dengan begitu, ia berharap pengelolaan keuangan daerah dapat diselenggarakan secara tertib, taat aturan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab.
“Tentunya dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat. Agar tujuan itu tercapai maka para peserta yang mengikuti bimtek ini dapat menyimak dengan baik isi materi yang disampaikan narasumber. Sehingga nanti mampu mengaplikasikan prosedur pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan tugas-tugas ke depan semakin lebih baik,” tukas Didi.
Panitia penyelenggara, Irsan menyebutkan, bimbingan teknis pengelolaan keuangan daerah ini g meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan serta serta pengadaan barang dan jasa.
Tujuan kegiatan ini ungkapnya, untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat, sebagai perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat yang merupakan hakikat dari pelayanan publik.
“Bimtek ini kita laksanakan 2-5 Maret 2020. Adapun untuk narasumber diantaranya dari unsur Kejaksaan Negeri Padang, Kepala BPKAD Padang, Inspektur Kota Padang, Kepala Bappeda Kota Padang, Kepala Bagian Pembangunan Kota Padang, serta Kabid Anggaran, Kabid Akuntansi dan Kabid Perbendaharaan pada BPKAD Padang,” tandasnya. (tin)





