METRO NASIONAL

Digitalisasi Peradilan Dinilai Belum Optimal, Komisi III Soroti Sinkronisasi Data Sidang dan Pengawasan MA-KY

×

Digitalisasi Peradilan Dinilai Belum Optimal, Komisi III Soroti Sinkronisasi Data Sidang dan Pengawasan MA-KY

Sebarkan artikel ini
Digitalisasi Peradilan Dinilai Belum Optimal, Komisi III Soroti Sinkronisasi Data Sidang dan Pengawasan MA-KY

JAKARTA, METRO – Anggota Komisi III DPR RI Benny Utama menilai digitalisasi administrasi peradilan yang dijalankan Mahkamah Agung (MA) telah menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat. Namun, sistem yang ada dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait kepastian layanan dan sinkronisasi informasi persidangan.

Hal itu disampaikan Benny dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI bersama Sekretaris Mahkamah Agung dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Dalam rapat tersebut, Benny menyoroti tingginya penggunaan sistem peradilan elektronik oleh masyarakat. Ia mengutip laporan MA tahun 2024 yang mencatat sebanyak 410.754 perkara didaftarkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada pengadilan tingkat pertama.

“Jumlah itu meningkat sekitar 30,84 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat sangat membutuhkan layanan digital dalam sistem peradilan,” kata Benny.

Baca Juga  Penanganan Prostitusi Online yang Melibatkan Anak-anak, KPAI minta Penanganan Serius

Meski demikian, ia menilai digitalisasi yang berjalan saat ini masih berada pada tahap administratif dan informatif, belum sepenuhnya menyentuh aspek substantif berupa kepastian layanan dan keandalan informasi yang konsisten bagi masyarakat.

Menurut dia, masih ditemukan ketidaksesuaian antara jadwal persidangan yang tercantum dalam sistem dengan pelaksanaan sidang di lapangan. Kondisi tersebut dinilai dapat menimbulkan kebingungan bagi pencari keadilan.

“Kemungkinan ada perubahan jadwal sidang di tengah jalan, tetapi tidak dicantumkan dalam sistem. Ini menjadi perhatian karena masyarakat sangat membutuhkan kepastian informasi,” ujarnya.

Selain menyoroti digitalisasi di lingkungan peradilan, Benny juga menyinggung pola pengawasan antara MA dan KY yang dinilai masih menyisakan tumpang tindih kewenangan.

Baca Juga  Jokowi Salahkan Pemilik Mobil Pribadi Pengguna Pertalite dan Solar

Ia menyebut pengawasan yang dilakukan MA lebih berfokus pada aspek teknis yudisial, sedangkan KY bergerak pada ranah etik hakim. Namun dalam praktiknya, masyarakat kerap tidak memahami batas kewenangan kedua lembaga tersebut.

“Kadang masyarakat melaporkan perkara yang sama ke dua institusi ini. Ada semacam area abu-abu dalam pengawasan,” katanya.

Karena itu, Benny mempertanyakan perlunya pembentukan badan pengawas terpadu antara MA dan KY guna mengakhiri diferensiasi pengawasan yang selama ini terjadi.

Menurut dia, integrasi pengawasan dapat menjadi langkah untuk memperjelas mekanisme penanganan laporan masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap lembaga peradilan. (Jef)