BERITA UTAMA

Pembakar Blok Barat Pasar Payakumbuh Divonis 6 Tahun Penjara

×

Pembakar Blok Barat Pasar Payakumbuh Divonis 6 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
VONIS— Terdakwa Imam Luthfi Fajri, yang terjerat kasus pembakaran Blok Barat Pasar Payakumbuh mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim PN Payakumbuh.

PAYAKUMBUH, METROMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Imam Luthfi Fajri panggilan Imam, yang menjadi terdakwa kasus pembakaran pusat pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh yang terjadi Agustus lalu.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Kustrini di­dampingi dua Hakim ang­go­ta, Dedi Putra dan Kresna Ramadhan Wijaya da­lam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vo­nis yang digelar Senin siang (11/5) di PN Payakumbuh.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Imam didampingi Nuril Hidayati dan Vivi Yuliana Hataurul dari Kantor Pengacara/Advokat Kan­tor Hukum Nuril Hida­yati & Associates, semen­tara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh yang hadir, Zuryati dan Winalia Oktora.

“Menyatakan terdakwa Imam Luthfi, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, sehingga membahayakan ke­ama­­­nan umum bagi ba­rang, sebagaimana dalam dakwan keaatu. Kedua, menjatuhkan pidana pada terdakwa oleh karana itu dengan penjara pidana selama enam tahun,” ucap Hakim Ketua saat membacakan Vonis.

Baca Juga  Kurir Sabu Terancam 12 Tahun

Sementara terkait Vonis hakim itu, terdakwa Imam maupun JPU memilih pikir-pikir. Sebelumnya terdakwa Imam dituntut 5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh secara bergantian dalam Si­dang lanjutan yang digelar dengan agenda pemba­caan tuntutan, sidang ter­sebut digelar Rabu siang 22 April 2026 di ruang siang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh, Samping DPRD Kawasan Koto Nan Kecamatan Payakumbuh Barat.

Baca Juga  Rangkul Tokoh Adat se-Sumbar, Irjen Pol Teddy: Keamanan Menjadi Tanggung Jawab Bersama

Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian oleh JPU, Zuryati serta Winalia Oktora, JPU mengatakan bahwa hal yang memberatkan terdakwa Imam, Perbuatan terdakwa mengakibatkan pasar blok barat payakumbuh terbakar. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian terhadap para pedagang korban kebakaran, Tidak ada permintaan maaf dan ganti rugi dari terdakwa terhadap korban kebakaran.

Sementara Hal hal yang­ meringankan, Terdakwa masih muda dan memiliki masa depan yang panjang untuk memperbaiki diri.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh juga hadirkan sejumlah saksi. Sidang de­ngan agenda pembuktian dari JPU itu menghadirkan saksi-saksi dari berbagai pihak, pedagang Pasar, Polisi serta masyarakat.  (*)