PAYAKUMBUH, METRO—Aktivitas tambang emas illegal yang akhir-akhir ini marak di Kabupaten Limapuluh Kota, terus menjadi sorotan publik. Bahkan ada informasi, operasional tambang tersebut dibiayai cukong luar.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi Nasdem DPRD Limapuluh Kota, Benni Okva. “Informasi yang saya terima dari banyak pihak memang ada dugaan masuknya investor luar dalam mendanai operasional tambang illegal di Limapuluh Kota,” terang Benni kepada awak media, Senin (11/5).
Namun, ketika ditanya secara detail siapa cukong tersebut, Benni tidak bicara dengan gamblang. Dia mengaku sedang mengumpulkan info lebih valid. “Tenang, jika sudah waktunya dibuka, akan dibuka,” ucap Benni yang sebelum jadi anggota DPRD dikenal sebagai wartawan kawakan di Sumatera Barat.
Pernyataan adanya dugaan cukong luar yang bermain di tambang illegal disampaikan Benni dihadapan bupati dalam forum resmi, paripurna DPRD Limapuluh Kota beberapa waktu lalu. Dia meminta agar Pemerintah Daerah (Pemkab) Limapuluh Kota, terutama bupati, untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menyikapi persoalan ini.
“Sejauh ini, Polres Limapuluh Kota sudah melakukan upaya maksimal dalam pemberantasan tambang illegal, dengan begitu, Pemkab tentu tidak boleh pula menutup mata. Pemberantasan tambang illegal bukan cuma urusan kepolisian, tapi juga pemerintah daerah,” tutur Benni.
Aktivitas tambang illegal, menurut Benni sangat merugikan daerah, selain alam yang rusak, keberadaan tambang juga tidak berpengaruh pada sektor keuangan daerah. “Namanya saja illegal, pajaknya tidak ada. Kita rugi banyak. Apalagi informasinya yang bermain orang luar, masyarakat seringkali jadi penonton,” tutur mantan Vice Director Haluan Media Group itu.
Benni tidak menutup mata, jika sebagian masyarakat menggantungkan hidup pada hasil tambang. Untuk itu, Komisi II DPRD Limapuluh Kota sedang berupaya agar ada legalisasi tambang di Limapuluh Kota, salah satunya dengan melobi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menerbitkan untuk menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kemudian dilanjutkan dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Komisi II DPRD Limapuluh sudah bertemu dengan pejabat di Kementerian ESDM untuk membahas WPR dan IPR. Cuma masih ada kendala persyaratan yang mesti dipenuhi agar izinnya keluar,” papar Benni yang merupakan sekretaris Komisi II DPRD Limapuluh Kota.
Berdasarkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025, terdapat empat syarat utama dalam pengurusan IPR, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Lingkungan, Klarifikasi Status Kawasan Hutan, serta rekomendasi teknis dari instansi yang membawahi sungai.
Dari keempat syarat tersebut, dua di antaranya, yakni PKKPR dan Persetujuan Lingkungan masih dalam tahap pembahasan. Hal ini karena pengajuan PKKPR harus dilakukan dalam satu blok wilayah yang telah ditetapkan dan tidak bisa diajukan oleh koperasi atau perorangan.
Keberadaan tambang illegal di Limapuluh Kota memang jadi sorotan akhir-akhir ini. Video aktivitas tambang, bahkan yang menggunakan alat berat, acap kali diposting sejumlah akun di media sosial. Lokasinya tsrsebar di beberapa kecamatan, paling banyak di Kecamatan Pangkalan Kapur IX.
Selain tambang illegal, Benni juga menyoroti truk pengangkut hasil tambang berizin yang ada di Limapuluh Kota. Kebanyakan, truk berplat nomor luar provinsi, kebanyakan Riau. Tentu, pengelola tambang membayar pajak kendaraannya ke daerah asal truk.
“Yang kita dapatkan jalan yang rusak, sementara pajaknya dibayar ke daerah asal. Saya berharap, ada koordinasi Pemkab dengan Pemprov Sumbar untuk mewajibkan seluruh truk pengangkut hasil tambang itu berplat Sumbar, sehingga mereka membayar pajak ke kita,” harap Benni. (*)





