JAKARTA, METRO–Masyarakat kini bisa membuat laporan polisi dengan lebih mudah. Sebab, Mabes Polri baru saja meluncurkan layanan pembuatan laporan polisi maupun laporan kehilangan secara online.
Layanan itu kini terintegrasi dalam Layanan Inovasi Digital Laporan Polisi (LP) dan Laporan Kehilangan pada Super App Polri.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan, layanan itu bagian penguatan fitur pelayanan dalam Super App Polri. Layanan ini dapat diunduh di App Store (iOS) dan Play Store (Android).
“Penguatan fitur dalam Super App Polri merupakan langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat,” katanya, Selasa (14/4).
Ia menjelaskan, dengan fitur laporan polisi dan laporan kehilangan online, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi pada tahap awal pelaporan.
Cukup melalui gadget masing-masing, masyarakat dapat mengakses layanan kapan saja dan di mana saja secara praktis dan efisien.
Implementasi layanan laporan polisi dan laporan kehilangan secara online tersebut dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, layanan ini diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, dan Banten. Nantinya layanan itu akan terus dikembangkan dan diperluas ke seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, untuk mendukung pelayanan yang lebih responsif, Polri juga menghadirkan Engine Konsultasi Laporan Polisi.
Ini adalah sistem terpadu yang memungkinkan masyarakat berkonsultasi secara online dan real time.
Dalam fitur tersebut, masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas untuk memperoleh arahan serta penanganan awal secara cepat dan tepat melalui fitur video conference dan live chat.
Ia memastikan seluruh proses layanan dalam sistem ini dirancang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap tahapan terdokumentasi secara digital, dilengkapi dengan fitur monitoring, histori komunikasi serta evaluasi kinerja sehingga menjamin pelayanan yang profesional, terukur, dan transparan,” katanya.
Jenderal polisi bintang tiga itu menambahkan, digitalisasi pelayanan tidak hanya berfokus pada pemanfaatan teknologi.
Tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan sistem manajemen kinerja dan budaya kerja Polri yang lebih modern dan terintegrasi.
Menurut dia, pelayanan publik harus dilaksanakan dengan prosedur yang efektif, efisien, dan berbasis teknologi informasi, serta didukung sarana dan prasarana yang modern.
Selain itu, peran fungsi Samapta akan terus diperkuat guna memastikan setiap laporan masyarakat dapat direspons secara cepat dan tepat di lapangan. (jpg)





