BERITA UTAMA

DPR Ingatkan Menhaj soal War Tiket Haji, Jangan Sampai seperti Kasus Eks Menag Yaqut Qoumas

×

DPR Ingatkan Menhaj soal War Tiket Haji, Jangan Sampai seperti Kasus Eks Menag Yaqut Qoumas

Sebarkan artikel ini
Hidayat Nur Wahid Anggota Komisi VIII DPR RI

JAKARTA, METRO–Anggota Komisi VIII DPR RI, Hi­dayat Nur Wahid, mempertanyakan dasar hukum soal war tiket haji yang dilontarkan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Menurutnya, pera­turan Undang-Undang telah mengatur secara rinci, jika terdapat penambahan kuota haji.

“Itu akan (war tiket) diberlakukan kepada penambahan kuota haji yang didapatkan oleh Kementerian. Nah pertanyaannya, apakah serta-merta demikian?,” kata pria yang karib disapa HNW saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri-Wakil Menteri Haji dan Umrah, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/4).

HNW menjelaskan, penambahan kuota haji telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang tentang Haji dan Umrah. Ia tidak menginginkan, war tiket haji akan bernasib seperti kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga  Sitinjau Lauik Macet Parah Gegara Truk Tabrakan

“Inilah yang kemarin menjadi kasus dengan Bapak Menteri pada periode kemarin. Gara-gara aturan yang ada tentang pembagian kuota 92 persen dan 8 persen tidak terlaksana, jadilah kasus. Aturan yang ada sekarang masih me­ngatur demikian,” tegasnya.

Legislator Fraksi PKS itu me­nyatakan, jika akan ada pembahasan war tiket haji, tentunya bersinggungan dengan aturan hukum. Sehingga, aturan itu perlu diubah atau tidak untuk melak­sanakan war tiket.

“Itu artinya kita membahas dulu aturan hukumnya, ini akan kita ubah atau tidak diubah. Dan itu pasti tidak mungkin sekarang,” ujarnya.

Baca Juga  Ciri-ciri Orang yang Merugi di Bulan Ramadhan

Karena itu, HNW menegaskan saat ini belum penting untuk dilakukan pem­bahasan war tiket haji. Sebab, aturan hukumnya belum memungkinkan untuk melaksanakan war tiket.

“Karenanya tidak ada urgensinya membahas tentang war tiket sekarang ini, karena ada aturan hukum yang mengatur, yang tidak memungkinkan untuk sekarang ini war tiket,” pung­kasnya. (jpg)