PADANG, METRO—Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pemuda pengangguran yang nekat melakukan pencurian mesin pendingin ruangan (AC) dan mesin pompa air di salah satu rumah di Villa Bukit Berlindo, Kelurahan Gunung Pangilun, Kecamatan Padang Utara.
Sebelum ditangkap, pelaku berinisial RJ alias Dedek (27), sempat dipergoki tetangga korban dan diteriaki maling saat keluar dari rumah korban. Namun pelaku berhasil melarikan diri membawa barang hasil curiannya menggunakan becak motor (betor).
Pemilik rumah yang tak terima atas kejadian itu, langsung melapor ke Polresta Padang. Berkat adanya rekaman CCTV, Tim Klewang cepat mengetahui identas pelaku dan berhasil menangkap Dedek saat berada di kediaman oran tuanya di kawasan Gunung Pangilun, Rabu (15/4).
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 11.00 WIB, di Villa Bukit Berlindo, Kelurahan Gunung Pangilun. Kejadian bermula ketika korban menerima informasi dari tetangganya.
“Saksi mata tersebut melihat seorang yang tidak dikenal keluar dari rumah korban sambil membawa barang. Saat diteriaki, pelaku langsung melarikan diri. Tidak hanya itu, pada pagi hari sebelumnya, saksi juga sempat melihat seseorang yang mencurigakan kabur dari lokasi yang sama,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, Jumat (17/4).
Setelah dilakukan pengecekan, kata Kompol Yasin, korban menemukan sejumlah barang miliknya telah hilang. Barang yang raib antara lain dua unit AC indoor, satu unit AC outdoor, serta satu mesin pompa air.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” tutur dia.
Kompol Yasin menambahkan, dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai seorang perempuan yang dikenal dengan panggilan Dedek.
“Setelah dilakukan pencarian intensif, pelaku ditangkap pada Rabu (15/4) di rumah orang tuanya yang berada di kawasan Gunung Pangilun, Kota Padang. Dalam proses interogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar dia.
Menurut Kompol Yasin, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengambil bagian outdoor AC dengan tujuan untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya. Tembaga tersebut rencananya akan dijual guna mendapatkan uang.
“Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit casing outdoor AC merek Panasonic warna putih yang telah dalam kondisi rusak sebagian. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (*)





