BERITA UTAMA

2 Sekawan Kepergok Nyabu di Warung

×

2 Sekawan Kepergok Nyabu di Warung

Sebarkan artikel ini
SABU— Pelaku DV dan BL ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh gegara kedapatan memakai sabu di warung.

PAYAKUMBUH, METRO Tak sadar aksinya sudah diintai Polisi, dua orang yang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu digerebek Tim Satresnarkoba Polres Payakumbuh di salah satu warung di Tanjuang Godang Sungai Pinago, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis dinihari (9/4).

Akibatnya, kedua pelaku berinisial DV (50) dan BL (36) tak bisa lagi mengelak. Polisi pun langsung mengamankan kedua pelaku berikut dengan barang bukti paket sabu dalam plastik bening seberat 0,18 Gram, satu buah kaca pirek berisi residu sabu, satu set alat hisap (bong) dan satu unit Handphone.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Narkoba AKP Gusmanto mengatakan, penangkapan terhadap ke­dua pelaku dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di warung tersebut.

Baca Juga  2 Artis dan Pemakai Jasa Prostitusi Online Berpotensi Jadi Tersangka

“Warga resah karena di warung itu sering dijadikan tempat pesta sabu. Keresahan itu dilaporkan kepada kami dan langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi,” kata AKP Gusmanto.

AKP Gusmanto me­nam­­bahkan, setelah beberapa jam melakukan pengintaian di lokais, tim melihat kedua pelaku di dalam warung dan sedang asyik mengonsumsi sabu.

“Kami melakukan pe­nang­kapan sekira pukul 04.00­ WIB. Disaksikan warga setempat, kami kemudian menggeledah kedua pelaku hingga ditemukan satu paket sabu, satu set bing, dan kaca pirek yang berisi sisa sabu yang mereka hisap,” tutur AKP Gusmanto.

Baca Juga  Maraknya Tambang Galian C Ilegal Bikin Resah, Polisi Lakukan Penertiban

Selanjutnya, kata AKP Gusmanto, kedua pelaku berikut dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan dengan tujuan me­ngungkap orang yang men­jual sabu kepada pelaku.

“ Terhadap kedua pelaku kami jerat dengan pa­sal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2023 KUHPidana jo UU No.1 ta­hun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (uus)