ULAKKARANG, METRO— Di tengah imbauan dari Wali Kota Padang melalui Surat Edaran untuk menghormati terhadap umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa, ternyata masih ada saja yang melanggar aturan tegas tersebut.
Jumat (27/2) siang, Satpol PP Kota Padang menertibkan warung makan di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Jumat (27/2) siang. Kepala Satpol PP Kota Padang Chandra Eka Putra mengatakan, mendapatkan keluhan dari masyarakat yang sudah resah adanya warung makan yang beroperasi dan menerima tamu pada siang hari di bulan Ramadhan.
“Mendapati hal tersebut personel Satpol PP langsung bergerak cepat ke lokasi. Ada dua lokasi yang kita lakukan penertiban, yakni di jalan raya Bunda dan jalan Gajah 6, Kecamatan Padang Utara,” kata Chandra.
Dia menjelaskan, pemilik warung makan tersebut telah melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta melanggar Surat Edaran Walikota Padang Nomor: 500.13.2/30/Dispar-pdg/2026 tentang Operasional Usaha dan Imbauan Kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadhan 1447 H /2026 M.
“Sudah jelas disebutkan dalam SE Walikota, pada poin 1 yakni, pelayanan makan di tempat (dine in) sebelum pukul 16.00 WIB diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak menjalankan ibadah puasa dengan tetap menjaga norma kesopanan dan ketertiban umum,” jelas Chandra.
Ia menuturkan, pemilik juga diberikan panggilan menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses.
Chandra mengimbau kepada seluruh pelaku usaha warung makan yang ada di Kota Padang agar selalu mematuhi aturan yang ada di Kota Padang.
“Pemko Padang tidak melarang pelaku usaha warung makan untuk buka, tapi tidak dibenarkan memfasilitasi tamunya untuk makan di sana siang hari demi menjaga kekhusukan ibadah puasa Ramadhan bagi yang menjalankan,” imbau Chandra. (oza)





