PADANG, METRO—Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sumbar) menggerebek rumah pengedar narkoba di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (11/2) sekitar pukul 09.45 WIB.
Dari hasil penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap pengedar berinisial AHC bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2.876 Gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam lemari dan di dalam mobil milik pelaku AHC.
Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Padang.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim pemberantasan dan intelijen melakukan penyelidikan mendalam, termasuk pemantauan dan pemetaan terhadap target yang dicurigai,” kata Brigjen Pol Ricky, Kamis (14/2).
Brigjen Pol Ricky menambahkan, setelah dilakukan observasi dan pendalaman, tim bergerak melakukan penindakan dengan menggerebek rumah yang dihuni oleh pelaku AHC.
“Saat penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka. Ketika diinterogasi, AHC mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam mobil Toyota Kijang Innova yang terparkir di luar rumah,” jelas Brigjen Pol Ricky.
Mendapat pengakuan itu, kata Brigjen Pol Ricky, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil Innova hitam dengan nomor polisi B 2378 BZP. Di dalam bagasi belakang mobil, ditemukan sebuah tas jinjing besar yang berisi sejumlah paket sabu dalam berbagai kemasan.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar sabu yang dibungkus plastik hijau bertuliskan huruf China Guanyinwang,13 paket sabu dalam plastik bening yang disimpan di dalam tas handbag, tujuh paket sabu dalam plastik bening yang berada di dalam tas ransel, serta satu paket sabu tambahan yang ditemukan di dalam rumah,” tutur dia.
Selain narkotika, tegas Brigjen Pol Ricky, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti non-narkotika berupa tiga unit telepon genggam, beberapa tas, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, serta STNK kendaraan atas nama sebuah perusahaan.
“Atas perbuatannya, AHC kini diamankan di BNNP Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya termasuk pemasok sabu kepada pelaku,” tegas dia.
Atas perbuatannya, ungkap Brigjen Pol Ricky, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kami untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbar dan mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tutupnya. (rgr)






