BERITA UTAMA

Bandar Narkoba Diringkus BNNP Sumbar, Sabu 2,8 Kg Disembunyikan di Mobil Innova dan Lemari

16
×

Bandar Narkoba Diringkus BNNP Sumbar, Sabu 2,8 Kg Disembunyikan di Mobil Innova dan Lemari

Sebarkan artikel ini
BANDAR NARKOBA— Tim BNNP Sumbar menangkap bandar narkoba dan menyita 2,8 Kg sabu di di Kampung Lolo, Komplek Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Padang.

PADANG, METROBadan Narkotika Nasional Pro­vinsi (BNNP) Sumatra Barat (Sum­bar) menggerebek rumah pengedar nar­koba di Kampung Lolo, Komplek Gu­nung Sari, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Rabu (11/2) sekitar pukul 09.45 WIB.

Dari hasil penggerebekan itu, petugas berhasil menangkap pe­nge­dar  berinisial AHC bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 2.876 Gram. Barang bukti itu ditemukan di dalam lemari dan di dalam mobil milik pelaku AHC.

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, peng­ung­kapan tersebut berawal dari in­formasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Padang.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim pemberantasan dan intelijen mela­ku­kan penyelidikan mendalam, termasuk pemantauan dan pemetaan terhadap target yang dicurigai,” kata Brig­jen Pol Ricky, Kamis (14/2).

Brigjen Pol Ricky menambahkan, setelah dilakukan observasi dan pendalaman, tim bergerak me­laku­kan penindakan de­ngan menggerebek rumah yang dihuni oleh pelaku AHC.

Baca Juga  Terjerat Kasus Korupsi dan Pungutan Liar, Eks Wali Nagari Sungai Nyalo IV Koto Mudiek Duduk di Kursi Pesakitan

“Saat penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam lemari kamar tersangka. Ketika diinterogasi, AHC mengakui masih menyimpan narkotika lainnya di dalam mobil Toyota Kijang Innova yang terparkir di luar rumah,” jelas Brigjen Pol Ricky.

Mendapat pengakuan itu, kata Brigjen Pol Ricky, tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil Innova hitam dengan nomor polisi B 2378 BZP. Di dalam bagasi belakang mobil, ditemukan sebuah tas jinjing besar yang berisi sejumlah paket sabu dalam berbagai kemasan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua paket besar sabu yang dibungkus plastik hijau bertuliskan huruf China Guanyinwang,13 paket sa­bu dalam plastik bening yang disimpan di dalam tas handbag, tujuh paket sabu dalam plastik bening yang berada di dalam tas ransel, serta satu paket sabu tambahan yang ditemukan di dalam rumah,” tutur dia.

Baca Juga  Lagi, Ditreskrimsus Polda Sumbar Tindak Tambang Emas Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap, Ekskavator Disita

Selain narkotika, tegas Brigjen Pol Ricky, petugas turut mengamankan se­juml­ah barang bukti non-narkotika berupa tiga unit telepon genggam, beberapa tas, satu unit mobil Toyota Kijang Innova, serta STNK kendaraan atas na­ma sebuah perusahaan.

“Atas perbuatannya, AHC kini diamankan di BNNP Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya termasuk pemasok sabu kepada pelaku,” tegas dia.

Atas perbuatannya, ung­kap Brigjen Pol Ricky, pe­laku dijerat dengan Pa­sal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami  untuk terus mem­berantas peredaran ge­lap narkotika di wilayah Sumbar dan mengajak ma­syarakat untuk aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi bang­sa dari bahaya narkoba,” tutupnya. (rgr)