BERITA UTAMA

Saudi Keluarkan Aturan Visa Umrah Terbaru, Masa Aktif Hanya 30 Hari

×

Saudi Keluarkan Aturan Visa Umrah Terbaru, Masa Aktif Hanya 30 Hari

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Ibadah umrah.

JAKARTA, METRO–Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru terkait visa umrah. Selama ini masa aktif visa umrah sepanjang 90 hari. Di aturan terbaru, visa umrah hanya berumur 30 hari.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Ichsan Marsha menyampaikan aturan terbaru itu berlaku mulai pekan depan. Dia meminta travel umrah di Indonesia bijak merespon aturan visa umrah terbaru itu.

“Kami mengimbau agar seluruh PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah) menyesuaikan jadwal pengajuan visa dan keberangkatan jemaah secara tepat waktu,” katanya di Jakarta (1/11). Ichsan mengatakan travel umrah jangan ajukan visa terlalu jauh sebelum keberangkatan jika jemaah belum siap dibe­rang­katkan. Baginya disiplin dalam jadwal akan melindungi jemaah dan mencegah pembatalan otomatis akibat masa berlaku visa yang singkat.

Baca Juga  Jokowi Teken PP Disiplin PNS, Bolos 10 Hari Langsung Dipecat

Lebih lanjut dia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan masa tinggal di Arab Saudi agar tidak terjadi pelanggaran izin tinggal (overstay). Kemenhaj terus berkoordinasi dengan otoritas Saudi agar hak-hak jemaah Indonesia tetap terlindungi. “Serta ibadah umrah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta sesuai regulasi,” imbuhnya.

Ichsan juga menekankan bahwa kebijakan dan langkah Kemenhaj akan selalu bersifat adaptif. Serta kompatibel terhadap dinamika kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi.

“Kemenhaj akan terus melakukan penyesuaian kebijakan dan tata laksana penyelenggaraan umrah agar sejalan dengan sistem dan kebijakan terbaru Arab Saudi, tanpa mengurangi aspek perlindungan jemaah Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga  Update Sementara Jumlah Korban Akibat Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Meninggal Dunia 240, Hilang 93, Luka-Luka 382 serta Mengungsi 15.878

Untuk diketahui berdasarkan pengumuman otoritas terkait dan sejumlah laporan media Arab Saudi, masa berlaku visa umrah sebelum keberangkatan (pre-entry validity) kini dipersingkat dari tiga bulan menjadi satu bulan sejak tanggal penerbitan. Dengan demikian, visa umrah akan otomatis dibatalkan apabila jemaah tidak memasuki Kerajaan Arab Saudi dalam waktu 30 hari sejak visa diterbitkan.

Sedangkan masa tinggal jemaah setelah tiba di Arab Saudi tidak berubah, yakni tetap tiga bulan (90 hari) sejak kedatangan. Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif minggu depan. Serta hanya berlaku bagi visa yang diterbitkan setelah kebijakan tersebut diberlakukan. Visa yang sudah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku sesuai ketentuan lama. (jpg)