Posmetro Padang
Selasa, 11 November 2025
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
POSMETRO PADANG BERITA UTAMA

Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi MTsN, Noval Julianto Dijatuhi Hukuman Mati, Rekannya Bima 18 Tahun Penjara

Redaksi
Rabu, 15 Oktober 2025 | 11:18 WIB
VONIS— Dua terdakwa Noval Julianto dan Bima Dwi Putra dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Cinta Novita Sari (15) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanahdatar.

VONIS— Dua terdakwa Noval Julianto dan Bima Dwi Putra dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Cinta Novita Sari (15) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanahdatar.

TANAHDATAR, METRO —Noval Julianto yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terha­dap siswi MTsN 2 Sumanti bernama Cinta Novita Sari (15) yang jasadnya dite­mukan dalam karung putih di kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, dijatuhi hukuman mati.

Pada sidang yang bera­gendakan pembacaan vo­nis, Selasa (14/10), di Pe­ngadilan Tanahdatar, Ma­jelis Hakim menyatakan ter­dakwa Noval terbukti se­­cara sah melakukan pem­bunuhan berecana ter­ha­dap korban sesuai dengan Pasal 340 KUHPidana.

Vonis hukuman mati yang dijatuhi hakim PN Tanahdatar terhadap No­val, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam per­sidangan sebelumnya. Se­dangkan rekannya, Bima Dwi Putra dijatuhi huku­man 18 tahun penjara.

Sidang tersebut dipim­pin majelis hakim Sylvia Yudhiastika beranggota­kan Hakim Arrahman, dan Angga Afriansyah AR, AH, MH, dengan Panitera Pengganti Aliludin S.H. Sementara, Tim JPU diha­diri Wiradi Putra, Andri­yani, Maulana Fajri Adrian dan Samuel HGB Nababan.

Menanggapi vonis ter­sebut kedua terdakwa No­val dan Bima melalui kuasa hu­kumnya Mustafa Akmal, lang­sung menyatakan ban­ding.

“Terhadap putusan ter­se­but kami menyatakan ban­ding,” kata Mustafa Akmal.

Kepala Kejaksaan Ne­geri Tanahdatar Anggiat Pardede melalui Kasi Intel Dedet Darmadi mengata­kan, vionis pidana mati dan 18 tahun penjara bagi ke­dua terdakwa sudah tepat, sesuai dengan perbuatan keduanya.

“Noval Julianto dituntut pidana mati sesuai dengan perbuatannya yakni pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana. Sementara Bima Dwi Putra dituntut pidana 18 tahun penjara,” kata Dedet Darmadi

Sama halnya dengan Noval Julianto, Bima Dwi Putra juga tertunduk lesu mendengar pidana penja­ra selama 18 tahun yang dia­lamatkan pada dirinya. I

“Kedua terdakwa sama sama tertunduk lesu sea­kan tak percaya terhadap vinis yang dibacakan Ma­jelis Hakim PN Tanahdarat. Ini baru pertama kali di Tanahdatar, terdakwa dija­tuhi hukuman mati,” kata Dedet Darmadi.

Sementara itu, Orang tua almarhumah Cinta me­ngaku puas dengan putu­san Majelis Hakim yang men­jatuhkan humuman mati terhadap Noval Julianto.

“Kami puas dengan vonis mati Noval dan 18 tahun buat Bima, Allah dengar doa kami, semoga anak kami tenang dialam sana. Kedua terdakwa te­lah membunuh anak saya secara bersama sama de­ngan perencanaan yang ma­tang, sudah sepan­tas­nya mereka dihukum ma­ti,” tukasnya.

Laman 1 dari 2
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

Truk Batu Bara Terbalik di Sitinjau Lauik, Ribuan Kendaraan Terjebak Macet

Truk Batu Bara Terbalik di Sitinjau Lauik, Ribuan Kendaraan Terjebak Macet

Selasa, 11 November 2025 | 12:00 WIB
Ketua PP F.SPTI Kukuhkan Kepengurusan PD F.SPTI Sumbar, M Nasir: Banyaknya Persoalan Bakal Dituntaskan  

Ketua PP F.SPTI Kukuhkan Kepengurusan PD F.SPTI Sumbar, M Nasir: Banyaknya Persoalan Bakal Dituntaskan  

Selasa, 11 November 2025 | 11:59 WIB
Bejat! Bocah 8 Tahun Diperkosa Karyawan Outsourcing, Digendong lalu Disekap dalam Kamar, Korban Kesakitan, Kaki dan Tangan Diikat 

Bejat! Bocah 8 Tahun Diperkosa Karyawan Outsourcing, Digendong lalu Disekap dalam Kamar, Korban Kesakitan, Kaki dan Tangan Diikat 

Selasa, 11 November 2025 | 11:57 WIB
Demi Uang, Mahasiswa Nekat Jual Sabu

Demi Uang, Mahasiswa Nekat Jual Sabu

Selasa, 11 November 2025 | 11:55 WIB
Golkar: Penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional Wujud Rekonsiliasi Bangsa

Golkar: Penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional Wujud Rekonsiliasi Bangsa

Selasa, 11 November 2025 | 11:53 WIB
Momentum Hari Pahlawan, Ketua DPRD Sumbar Gelorakan Semangat Kolaborasi Membangun Daerah

Momentum Hari Pahlawan, Ketua DPRD Sumbar Gelorakan Semangat Kolaborasi Membangun Daerah

Selasa, 11 November 2025 | 11:52 WIB

BERITA TERPOPULER

  • AMP-KPK Minta Agus Rahardjo Mundur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Uang, Mahasiswa Nekat Jual Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Ratusan Guru Honorer Solsel Mengadu ke DPRD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Dana BOS dan Operasional MTsN 10 Pessel, Mantan Kepsek, Bendahara dan Rekanan Ditahan Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jantung Digital Ekonomi Indonesia: Mengulas Dinamika Pasar Kripto dan Berita Ekonomi Terkini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Truk Batu Bara Terbalik di Sitinjau Lauik, Ribuan Kendaraan Terjebak Macet
BERITA UTAMA

Truk Batu Bara Terbalik di Sitinjau Lauik, Ribuan Kendaraan Terjebak Macet

Selasa, 11 November 2025 | 12:00 WIB

Ketua PP F.SPTI Kukuhkan Kepengurusan PD F.SPTI Sumbar, M Nasir: Banyaknya Persoalan Bakal Dituntaskan  

Ketua PP F.SPTI Kukuhkan Kepengurusan PD F.SPTI Sumbar, M Nasir: Banyaknya Persoalan Bakal Dituntaskan  

Selasa, 11 November 2025 | 11:59 WIB
Bejat! Bocah 8 Tahun Diperkosa Karyawan Outsourcing, Digendong lalu Disekap dalam Kamar, Korban Kesakitan, Kaki dan Tangan Diikat 

Bejat! Bocah 8 Tahun Diperkosa Karyawan Outsourcing, Digendong lalu Disekap dalam Kamar, Korban Kesakitan, Kaki dan Tangan Diikat 

Selasa, 11 November 2025 | 11:57 WIB
Demi Uang, Mahasiswa Nekat Jual Sabu

Demi Uang, Mahasiswa Nekat Jual Sabu

Selasa, 11 November 2025 | 11:55 WIB
Golkar: Penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional Wujud Rekonsiliasi Bangsa

Golkar: Penganugerahan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional Wujud Rekonsiliasi Bangsa

Selasa, 11 November 2025 | 11:53 WIB

OPINI

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia
OPINI

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
Berprestasi di saat Sulit

Berprestasi di saat Sulit

Minggu, 23 Januari 2022 | 16:13 WIB
Perspektif Baru Public Relations Online

Perspektif Baru Public Relations Online

Kamis, 20 Mei 2021 | 11:24 WIB
Menumbuhkembangkan Karakter Melalui Ilmu Pendidikan Olahraga dan Kesehatan

Menumbuhkembangkan Karakter Melalui Ilmu Pendidikan Olahraga dan Kesehatan

Kamis, 06 Mei 2021 | 09:36 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2025