JAKARTA, METRO–Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI utusan DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie mengucapkan selamat atas terpilihnya Irman Gusman sebagai anggota DPD mewakili Sumatera Barat.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai semua pihak harus menghormati pilihan masyarakat Sumbar.
“Kita harus adil, masa sampai mati, orang dianggap salah terus. Kalau sudah menjalani proses hukum, itu maknanya sudah selesai,” kata Jimly Asshiddiqie, Senin (22/7).
Menurut Jimly Asshiddiqie, sebagaimana diputuskan oleh Mahkaman Konstitusi (MK), Irman Gusman sudah memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD.
Oleh sebab itu, semua pilihan kembali kepada masyarakat untuk memilih atau tidak.
“Kan masyarakat Sumatera Barat harus dihormati. Masa setelah dia dipilih masyarakat Sumbar, datang orang sok suci mempersoalkannya lagi. Itu kan sama saja dengan tidak menghormati masyarakat Sumbar yang telah memilih Irman,” beber salah satu perintis MK tersebut.
Jimly Asshiddiqie menilai seharusnya keterpilihan Irman Gusman sebagai anggota DPD tidak persoalkan lagi.
Dia merasa masyarakat harus dididik untuk menerima hasil pemilihan.
“Ini kok kayak dendam pribadi. Jangan begitu. Kan dia sudah menanggung derita, keluarganya juga,” tambah Jimly Asshiddiqie.
Sementara itu, pengamat politik dan hukum Universitas Andalas, Prof. Asrinaldi menilai bahwa masyarakat Sumbar merupakan pemilih yang kritis.
Menurutnya, pemilih bisa saja memahami bahwa kasus yang dialami Irman Gusman merupakan jebakan.
“Sudah diklarifikasi. Faktanya yang dialami Irman Gusman adalah gratifikasi, dan ini dibuktikan dengan putusan pengadilan,” ucapnya.
Diketahui, Irman Gusman secara resmi melenggang lagi ke kursi Senayan, Jakarta.
Berdasar hasil akhir rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Irman Gusman masuk dalam empat besar calon DPD RI dengan suara terbanyak.
Wakil Ketua LHKP Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumbar, Yosmeri, menyebut, lolosnya Irman Gusman membuatnya menjadi anggota DPD yang melenggang ke Senayang tanpa kampanye.
Irman Gusman pada pelaksanaan Pemilu 2024 tidak menjadi calon lantaran dicoret KPU RI, sehingga tidak ada alat peraga kampanye selama proses pemilu hingga pencoblosan.
Barulah setelah gugatannya dikabulkan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan PSU Pemilu DPD Sumbar, Irman Gusman masuk sebagai calon.
Akan tetapi, dalam proses PSU, para calon tidak diperbolehkan melakukan kampanye.
Irman Gusman pun sama sekali tidak berkampanye di Pemilu 2024 maupun PSU Pemilu DPD. (jpnn)





