BERITA UTAMA

Digelar November, Mendagri Pastikan Tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2024

×

Digelar November, Mendagri Pastikan Tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARAI— Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian saat diwawancarai wartawan.

JAKARTA, METRO–Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa tak ada percepatan jadwal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dari November ke September.

“Kalau mengenai wak­tunya, saya kira tidak ada perubahan. Tetap 27 November,” ujar Tito di Kan­tor KPU RI, Jakarta, Kamis, (2/5).

Berdasarkan tahapan KPU, penyelenggaraan Pil­kada Serentak 2024 dijad­walkan pada Rabu, 27 November 2024.

Mantan Kapolri itu me­nilai, wacana percepatan Pilkada 2024 muncul agar kepala daerah yang terpilih nantinya tidak jauh dari pelantikan presiden 20 Ok­tober 2024.

“Kalau dilaksanakan 27 November, risikonya nanti, kalau ada sengketa. Pe­nga­laman kita selesainya 2 sampai 3 bulan, artinya Februari pelantikan,” je­lasnya.

Menurut Tito, filosofi pelantikan serentak itu ada­nya harmonisasi dan sin­kronisasi antara program pusat, provinsi, ka­bupaten/kota sama selama lima ta­hun. Oleh karena itu, perce­patan tersebut diharapkan agar jadwal pelantikannya tak ber­jau­han.

Baca Juga  Preman Pemalak Pengunjung Pantai Padang Ditangkap

“Pernah ada wacana muncul September, De­sember selesai. Jadi, 1 Januari para kepala daerah baru sebagian besar sudah bisa dilantik,” kata Tito.

Kendati demikian, sete­lah melihat dinamika yang ada, penyelenggaraan Pil­kada 2024 tetap sesuai jadwal. Ia pun menegaskan belum ada revisi me­nge­nai perubahan jadwal Pil­kada 2024.

“Tidak ada peluang (pil­kada maju). Saya sudah te­gaskan bahwa pilkada tidak berubah tanggalnya 27 November,” tambahnya.

Ia tak menampik ada beberapa pendapat terkait keserentakan pelantikan. Namun, hal tersebut tak banyak pengaruhnya.

Jadwal tahapan Pilkada 2024 dimuali pada tanggal 27 Februari—16 November 2024,  pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pe­milihan. Selanjutnya, pada tanggal 24 April—31 Mei 2024 penyerahan daftar penduduk potensial pemi­lih.  Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024, pemenu­han persyaratan dukungan pasangan calon perseo­rangan.

Baca Juga  Kinerja Bank Nagari 2025 Solid, Aset Capai Rp33,61 Triliun, UUS Tumbuh Kuat

Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024 pemu­ta­khiran dan penyusunan daftar pemilih. Pada tang­gal 24—26 Agustus 2024 pengu­muman pendaftaran pasa­ngan calon. Pada tang­gal 27—29 Agustus 2024 pen­daftaran pasangan ca­lon.

Kemudian, pada tang­gal 27 Agustus—21 September 2024 penelitian per­syaratan calon. Pada tang­gal 22 September 2024 pe­ne­tapan pasangan ca­lon. Pada tanggal 25 September—23 November 2024 pe­laksanaan kam­panye. Pada tanggal 27 November 2024 pelaksa­naan pemu­ngutan suara; dan pada tanggal 27 November—16 Desember 2024 peng­hitu­ngan suara dan rekapitulasi hasil peng­hitungan suara. (jpg)