BERITA UTAMA

Berawal Cinta Terlarang di Sebuah Penginapan, Pacar Hamil, AZ Ditangkap

×

Berawal Cinta Terlarang di Sebuah Penginapan, Pacar Hamil, AZ Ditangkap

Sebarkan artikel ini
DIPERIKSA— AZ (38) saat menjalani pemeriksaan oleh unit PPA Satreskrim Polres Payakumbuh atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur hingga menyebabkan korban hamil.

PAYAKUMBUH, METRO–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria warga Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan, Kamis (22/2) sekira jam 16.30 WIB di RSIA Annisa Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo Payakumbuh Barat.

Pria berinisial AZ (38) tersebut di bekuk pihak kepolisian sehubungan dengan tindakanya yang melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebut saja Bunga (15) hingga korban hamil.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Doni Pramadona yang memimpin langsung jalanya penangkapan mengungkapkan tersangka di bekuk sesuai dengan Laporan Polisi yang dibuat oleh pihak kelurga korban LP/B/123/VI/2023/SPKT/Polres Payakumbuh.

Baca Juga  Banyak Makan Korban, Komisi III DPR RI Minta Polri Bongkar Penipuan Binomo

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih hingga melakukan perbuatan terlarang tersebut di sebuah penginapan yang ada di Kota Payakumbuh pada Mei 2023 silam sekira pukul 13.00 WIB,”ungkap AKP Doni.

Berawal dari sana me­nurut AKP Doni perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban hamil dan membuat pihak keluraga korban “berang” hingga melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.

“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pung­kasnya. (uus)

Baca Juga  Kakak dan Adik Ipar Kerja Sama Jual Ganja di Bukittinggi