BERITA UTAMA

Komplotan Mafia Sabu Ditangkap

×

Komplotan Mafia Sabu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
SABU— Pengedar dan kurir sabu ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sawahlunto.

SAWAHLUNTO, METRO–Tim Opsnal Satresnar­koba Polres Sawahlunto meringkus dua pria asal  Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabupaten Solok yang berperan sebagai pe­ngedar dan pemakai narko­tika jenis sabu di lokasi berbeda pada hari yang sama.

Kasatresnarkoba Pol­res Sa­wah­lunto AKP Taufik mengata­kan, terungkap­nya kasus itu berkat ada­nya laporan dari ma­sya­rakat kalau pelaku IN (24) baru saja membeli sabu untuk dijual ke wilayah Sawahlunto. Tim kemudian bergerak melakukan pe­ngintaian.

“Beberapa jam mela­ku­kan pengintaian, pelaku IN terlihat mengendarai se­peda motor pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 22.00 wib di Jalan Raya Kampung Te­leng, Kelurahan Pasar, Ke­camatan Lembah Se­gar, Kota Sawahlunto,” kata AKP Taufik, Selasa (16/1).

Baca Juga  Mantan KSAD Dudung Tak Minat jadi Ketua Umum PPP

Tak ingin pelaku lepas be­gitu saja, ungkap AKP Taufik, tim langsung meng­ha­dang sepeda motor pela­ku dan mengamankannya tan­pa perlawanan. Disak­si­kan warga setempat, tim se­lanjutnya melakukan peng­gledahan terhadap pelaku IN.

“Hasil penggeledahan, kami menemukan dua pa­ket sabu siap edar. Kami me­nginterogasi pelaku yang awalnya tidak koo­peratif. Setelah didesak, barulah pelaku IN menga­ku baru saja menjemput dua paket sabu itu dari rekannya Pen (44) di Kabu­paten Solok,” ujar AKP Taufik.

Mendapat pengakuan itu, ditambahkan AKP Tau­fik, tim melakukan pe­ngem­bangan dengan men­datangi kediaman pelaku Pen di Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, Kabu­paten Agam. Seti­ba di sa­na, tim dengan mu­dah menangkap pelaku tan­ pa perlawanan.

Baca Juga  Soal Temuan Bendera Hitam, Jangan Buru-buru Nyatakan Bendera ISIS

“Pelaku Pen ketika kami bertemukan dengan IN tidak bisa lagi mengelak. Pelaku Pen akhirnya me­nga­kui jika menyerahkan dua paket sabu kepada IN. Namun, di kediaman pe­laku Pen tidak ditemukan lagi sabu dan diduga sudah habis diedarkannya,” jelas AKP Taufik.

AKP Taufik menutur­kan, setelah menemukan barang bukti dan menga­mankan kedua pelaku, pi­hak­nya membawanya ke Ma­polres Sawahlunto un­tuk dilakukan proses hukum.

“Barang bukti yang ka­mi sita berupa dua paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening yang disim­pan dalam kertas timah rokok, satu unit motor me­rek Satria Fu warna putih dan dua unit Hanpdhone,” tukasnya. (pin)