BERITA UTAMA

Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga Desember 2024

×

Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga Desember 2024

Sebarkan artikel ini
PENYITAAN— Satgas BLBI saat menyita aset obligor.

JAKARTA, METRO–Pemerintah secara res­mi memperpanjang masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) hingga Desember 2024.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 30 Ta­hun 2023, keputusan ini sekaligus mengubah Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Ta­hun 2021 yang menetapkan masa tugas Satgas BLBI s.d. 31 Desember 2023.

“Hingga akhir tahun 2023, Satgas telah berhasil mencatatkan perolehan aset dan Penerimaan Ne­gara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah aset seluas 43.541.502,02 m2 atau dengan estimasi nilai sebesar Rp 35,196 triliun,” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulis, Minggu (31/12).

Diantaranya berupa penyetoran PNBP dari obligor/debitur ke kas negara, penyitaan dan penguasaan fisik aset, serta penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga/BUMN/Pemda.

Baca Juga  Bertabur Prestasi Tingkat Nasional, Sukses Bangun Padang, Buya Mahyeldi Layak Pimpin Sumbar

Sampai akhir tahun ini, ada total estimasi aset Rp 35,1 triliun yang berhasil diperoleh Satgas BLBI. Total aset yang berhasil dikuasai seluas 43,54 ribu meter persegi. Dengan memperhitungkan target Satgas BLBI sebesar Rp 110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen.

Rionald menjelaskan, perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.

Dengan memper­hi­tung­kan target Satgas BLBI sebesar Rp 110,454 triliun, perolehan Satgas ini mencapai 31,87 persen. Dalam rangka penyelesaian dan pemulihan hak negara terkait BLBI, Satgas BLBI secara intensif melakukan penagihan kepada debitur/obligor.

Baca Juga  Opsnal Sapu Jagat, Sat Resnarkoba Polres Pessel Bekuk I (22) Pelajar

Lalu, pemblokiran/penyitaan/penjualan barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor, pemblokiran ba­dan usaha, serta melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap debitur/obligor.

“Demikian juga terkait dengan aset properti dilakukan upaya penguasaan fisik maupun pengamanan yuridis serta penjualan untuk pemulihan hak negara,” jelasnya.

Dia memastikan, perpanjangan masa tugas Satgas BLBI ditempuh dengan pertimbangan di antaranya masih terdapatnya potensi pengembalian hak Negara dari obligor/debitur yang memerlukan penanganan yang komprehensif.

“Selain itu, kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Satgas BLBI telah terbangun dan terbukti mampu membentuk proses bisnis yang efektif untuk mendukung lipenyelesaian aset BLBI dengan kompleksitas permasalahan,” tandasnya. (jpg)