BERITA UTAMA

Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Tunda Pemeriksaan Peserta Pemilu 2024

×

Jaksa Agung Instruksikan Jajarannya Tunda Pemeriksaan Peserta Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
ST Burhanuddin Jaksa Agung

JAKARTA, METRO–Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan, telah memerintahkan jajarannya untuk menunda pe­meriksaan terhadap para peserta Pemilu 2024. Perintah itu tertuang dalam instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Optima­lisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Pe­nyelenggaraan Pemilu Serentak 2024.

“Kami telah mener­bitkan instruksi jaksa Agung nomor 6 tahun 2023 tentang Optima­lisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Pe­nye­lenggaraan Pemilu Se­rentak 2024,” kata Bur­hanuddin saat rapat de­ngar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/11).

Baca Juga  Kasus Tangan Kiri Remaja Putus Gegara Tawuran, 2 Tersangka masih Bawah Umur dan 4 sudah Dewasa

“Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan, memorandum Jaksa Agung Nomor 127 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksaan Pemilu 2024 dan Memorandum Jaksa Agung 128 tentang Optimalisasi Peran Intelijen dalam Pelaksanaan Pemilu 2024,” sambungnya.

Menurut Burhanuddin, dalam instruksi tersebut dirinya menginstruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangannya, masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penye­lenggaran Pemilu Serentak 202.

“Dengan memetakan potensi ancaman gang­guan hambatan tantangan yang berpotensi menim­bulkan tindakan pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” ucap Burhanuddin.

Baca Juga  Andre Rosiade: Dalius Ketua DPC Partai Gerindra Kota Solok

Burhanuddin menegaskan, dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, pihaknya memerintahkan kepada jajaran Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan jajaran intelijen, untuk menunda proses pemeriksaan baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi.

“Yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum pemilihan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyeleng­gara pemilu berjalan,” pungkas Burhanuddin. (jpg)