BERITA UTAMA

Gubernur Sumbar Terima Penghargaan dari BP2MI, Lindungi Pekerja Migran dari Sindikasi Kejahatan dan TPPO

×

Gubernur Sumbar Terima Penghargaan dari BP2MI, Lindungi Pekerja Migran dari Sindikasi Kejahatan dan TPPO

Sebarkan artikel ini
TERIMA PENGHARGAAN— Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerima penghargaan dari Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Rabu (13/9).

PADANG, METRO–Upaya dan perjuangan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mem­berikan perlindungan dan penegakan hukum terhadap sindikasi kejahatan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) mendapat apresiasi dari pemerintah pusat.

Mahyeldi menerima penghargaan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Rabu (13/9). Selain Mahyeldi juga me­nerima penghargaan Ka­polda Sumbar beserta jajaran.

Pada kesempatan pe­nyerahan penghargaan itu juga diisi dengan pertemuan antar lembaga dan instansi terkait guna membahas sinergitas dalam menghadapi masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerangkan, sindikasi kejahatan terhadap PMI, terutama sekali dalam bentuk TPPO, merupakan persoa­lan kompleks yang juga disebabkan oleh masalah-masalah yang kompleks.

“Untuk memberantas TPPO dari hulu hingga ke hilir, sangat diperlukan kerja sama semua pihak. Ada pun kita di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumbar, telah menghasilkan beberapa produk keputusan untuk memastikan ada­nya perlindungan terhadap potensi TPPO, termasuk bagi para pekerja migran,” ucap Mahyeldi.

Di antara langkah-langkah yang telah ditempuh adalah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Nomor 17588 ta­hun 2022 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan TPPO dan Ekploitasi Seksual Anak di Provinsi Sumbar.

Baca Juga  Heboh, Kantong Plastik Berisi Ganja, Ditemukan Oleh Pedagang Rempah di Kota Payakumbuh, Polisi Lakukan Penyelidikan

Lalu, SK Gubernur Sumbar Nomor 561 tahun 2022 tentang Pembentukan Satgas Perlindungan bagi PMI di Wilayah Provinsi Sumbar. Serta, Sosialiasi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan terha­dap PMI.

Mahyeldi menyebutkan, berdasarkan data la­poran Polda Sumbar dan Polres se-Sumbar, tercatat sejak 5 Juni 2023 lalu telah terjadi 19 kasus TPPO di Sumbar, de­ngan total 32 korban yang terdiri dari 16 korban perempuan de­wasa, 4 korban perempuan anak, dan 12 korban laki-laki. “Modus ope­randi dari kasus-kasus ini dominannya adalah pekerja seks komersial,” ucap Mahyeldi lagi.

Mahyeldi menyadari, bahwa TPPO masih menjadi fenomena gunung es. Sebab, masih banyak ma­syarakat yang menilai kasus tersebut sebagai aib keluarga dan masalah domestik rumah tangga. Sehingga, masih banyak korban yang tidak terdeteksi oleh penegak hukum. Oleh karenanya, diperlukan data yang komprehensif serta sosialisasi lebih masif untuk pemberantasannya.

“Peran keluarga sangat penting, kemudian peran lingkungan. Oleh sebab itu, sosialisasi, edukasi, dan rehabilitasi perlu dilakukan secara komprehensif. Se­bab, masalah TPPO juga berhubungan dengan ma­salah kemiskinan dan ma­salah ke­tersediaan lapangan pekerjaan. Terlebih yang terkait dengan pekerja migran, yang masih ba­nyak berang­kat ke luar ne­geri secara ilegal,” tutur Mahyeldi lagi.

Baca Juga  Kinerja Bank Nagari 2025 Solid, Aset Capai Rp33,61 Triliun, UUS Tumbuh Kuat

Di sisi lain, Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi me­nyebutkan, Gugus Tugas dalam penanganan TPPO bertujuan untuk memastikan kehadiran pemerintah, agar tidak terjadi tindak kejahatan kepada PMI. Sebab, praktik kejahatan itu masih banyak terjadi karena dipengaruhi pola pikir yang merendahkan profesi PMI, praktik rente, serta praktik keberangkatan PMI secara ilegal.

“Dalam tiga tahun terakhir, sebanyak 103 ribu PMI kita dideportasi, yang 90 persen di antaranya berangkat secara tidak resmi alias ilegal. Padahal, untuk memberangkat kembali PMI yang ilegal itu secara legal, bukan persoalan yang mudah, sehingga butuh sinergitas seluruh pihak,” ucap Rinardi.

Oleh karena itu, sambung Rinardi, upaya perlindungan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh Pemprov Sumbar di bawah arahan Gubernur Sumbar, serta upaya oleh Kapolda Sumbar beserta jajaran di Polda Sumbar dan Polres se-Sumbar, sangat layak untuk diapresiasi. “Sejauh ini, BP2MI juga telah menjalin kerja sama dengan 15 kabupaten/kota di Sumbar,” ucap Rinardi lagi. (AD.ADPSB)