METRO PADANG

Meriahkan HUT Kota Padang dan Kemerdekaan RI, Pemko Padang Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB

×

Meriahkan HUT Kota Padang dan Kemerdekaan RI, Pemko Padang Beri Dispensasi Penghapusan Denda PBB

Sebarkan artikel ini
Yosefriawan Kepala Bapenda Kota Padang

AIEPACAH, METRO–Kabar baik bagi warga Kota Padang yang me­nga­lami penunggakan pem­bayaran Pajak Bumi Ba­ngunan Perkotaan dan Pe­desaan (PBB-P2). Se­lama dua bulan penuh, Badan Pendapatan Da­erah (Bapenda) Kota Pa­dang memberikan dis­pen­sasi penghapusan den­da untuk PBB-P2.

Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan me­nga­takan program tersebut berlaku sejak 1 Agustus 2023 hingga 30 September 2023. “Program ini dalam dalam rangka menyambut dan meme­riahkan HUT RI ke-78 dan HUT ke-354 Kota Padang,” ujar Yosefriawan, Kamis (3/8).

Baca Juga  Diskominfo Padang Perkuat Sinergitas Tigo Tungku Sajarangan

Ia mengungkapkan de­ngan program ini diharap­kan dapat membantu me­ringankan wajib pajak, te­rutama yang memiliki tung­gakan denda.

Di samping itu, juga sebagai upaya untuk me­ng­genjot penerimaan PAD dari sektor PBB. Untuk saat ini, realisasi PBB sudah tercapai Rp 40 miliar lebih dari target Rp 80 miliar.

Untuk itu, Yosefriawan mengimbau masyarakat Kota Padang atau wajib pajak supaya dapat me­man­faatkan kesempatan ini sebelum batas wak­tunya berakhir. (cr2)