BERITA UTAMA

Pria Tua Cabuli Anak Bawah Umur di Padangpariaman, Ditangkap Setelah 3 Tahun jadi Buronan, Lakukan Aksinya di Samping Kedai Bakso

×

Pria Tua Cabuli Anak Bawah Umur di Padangpariaman, Ditangkap Setelah 3 Tahun jadi Buronan, Lakukan Aksinya di Samping Kedai Bakso

Sebarkan artikel ini
PELAKU CABUL— Pelaku BH (60) yang melakukan pencabulan terhadap anak bawah umur ditangkap jajaran Polsek Batang Anai setelah buron selama 3 tahun.

PDG. PARIAMAN, METRO–Kabur usai aksi cabulnya terhadap anak di bawah umur terbongkar, seorang pria yang sudah berusia anjut akhirnya setelah menjadi buronan selama tiga tahun belakangan. Kakek cabul ini diring­kus saat berada di kediamannya di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabu­paten Padangpariaman, Selasa (28/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelaku berinisial BH (60) yang sebe­lumnya melarikan diri ke Kabupaten Pasaman dan bersembunyi di sana.  Ia pun mengira akan terlepas dari jerat hukum meski sudah kabur selama tiga tahun, sehingga ia memutuskan untuk kem­bali ke kediamannya untuk berkumpul dengan ke­luar­ganya.

Namun, kepulangan­nya ke rumah terendus oleh Tim Opsnal Unit Res­krim Polsek Batang Anai yang memang sudah men­cari-cari keberadaan pela­ku. Akibatnya, kebahagian berkumpul dengan ke­luar­ga tak berlangsung lama. Polisi pun langsung men­datangi rumahnya untuk menangkap pelaku dan kemudian dibawa ke Polsek Batang Anai guna menja­lani proses hukum.

Kapolres Padang Pa­riaman AKBP M Qori Okto­handoko melalui Kapolsek Batang Anai Iptu Manahan Afrianto Simatupang mem­benarkan pihaknya me­nangkap buronan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Menurut­nya, pelaku BH ditangkap ketika berada di kediaman­nya di Nagari Kasang.

Baca Juga  Tangkap Pelaku Pencurian, Polisi Temukan Dua Paket sabu Siap Edar di Kota Padang

“Pelaku kami tangkap sesuai laporan dari orang tua korban pada tanggal  tanggal 08 Januari 2019. Hasil pemeriksaan saksi-saksi, diketahui pelaku melakukan aksi pen­cabu­lan terhadap korban yang masih di bawah umur di Sebelah Kedai Bakso Mang Ocid, yang berada di Ko­rong Sungai Pinang, Nagari Kasang, Kecamatan Ba­tang Anai,” ungkap Iptu Manahan, Rabu (29/6).

Menurut Iptu Mana­han, setelah mendapatkan bukti-bukti terkait aksi pen­cabulan itu, pihaknya ke­mu­dian mendatangi kedia­man pelaku untuk dilaku­kan penangkapan. Hanya saja, saat itu petugas tidak mendapati pelaku di ru­mahnya karena sudah me­larikan diri.

“Jadi, pelaku ini me­ngetahui kalau korban me­la­porkannya ke Polisi. Ka­rena takut ditangkap, pe­laku pun langsung kabur dari wilayah Kabupaten Padangpariaman. Kami pun terus melacak kebe­radaan pelaku, tapi kebe­radaan pelaku sulit untuk terlacak,” ujarnya.

Baca Juga  Bejat..! Gadis Lumpuh Diperkosa

Setelah tiga tahun ber­lalu, dikatakan Iptu Ma­nahan, pihaknya pun men­dapatkan informasi dari masyarakat setempat, ka­lau pelaku sudah kembali ke rumahnya. Untuk me­mastikan hal itu, pihaknya kemudian mendatangi ke­diaman pelaku sembari membawa surat penang­kapan.

“Setib di rumah pelaku, ternyata memang kita te­mukan pelaku. Saat itu juga kami amankan pelaku tan­pa perlawanan dan mem­ba­wanya ke Mapolsek un­tuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Iptu Manahan menga­takan, berdasarkan peme­riksaan terhadap pelaku, terungkap kalau pelaku sela­ma ini melarikan diri ke wila­yah Kabupaten Pasa­man. Di sana, pelaku ber­sembunyi ke wilayah-wila­yah pelosok agar kebera­daannya tidak terendus Polisi.

“Pengakuannya, sela­ma tiga tahun kabur, ia bersembunyi di Kabupaten  Pasaman. Kemudian kebe­radaan pelaku diketahui bahwa ia sudah pulang rumahnya. Pelaku pun su­dah mengakui perbuatan­nya. Terhadap pelaku dila­kukan penahanan badan dan kami segera selesai­kan pemberkasan,” jelas­nya. (ozi)