METRO PADANG

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk di Kota Padang

×

Dua Tahun Buron, Pelaku Curanmor Dibekuk di Kota Padang

Sebarkan artikel ini
DPO POLISI — ASH (18), pelaku curanmor yang sudah masuk dalam DPO polisi, akhirnya ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang setelah setahun kabur. Minggu (12/12).

PADANG, METRO–Setelah dua rekannya tertangkap dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Anak Air, remaja berinisial ASH (18) yang sudah lama menjadi buronan polisi akhirnya tertangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang, Minggu (12/12).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fer­nanda mengatakan, ASH telah menjadi buronan Pol­resta Padang sejak tahun 2019. ASH (18) ditangkap karena masih ada catatan kasus kejahatannnya, yak­ni melakukan pencurian motor bersama dua re­kannya.

“Sebelumnya, dua re­kannya tertangkap pada 6 September 2021. Saat ini sedang menjalani huku­mannya di Rutan Anak Air,” ujar Kasat Rico Fer­nanda.

Baca Juga  Kuliah Tatap Muka, UIN IB Gelar Vaksinasi Massal

Dijelaskannya, pelaku ASH (18) diketahui meru­pakan warga Kelurahan Kubu Dalam Parak Kara­kah, Kecamatan Padang Timur.

Dia DPO sejak tahun 2019 karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor bersama dua temannya, pada hari Jumat tanggal 6 September 2019 sekira pukul 04.30 WIB di depan foto studio ANDA Simpang Balai baru, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji.

Saat itu, kata Rico, Ju­mat (10/12/2021), Tim Kle­wang juga mendapati ke­beradaan pelaku terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di depan Aciak Mart, Kelurahan Se­be­rang Padang, Keca­ma­tan Padang Selatan.

Baca Juga  Andre Rosiade Apresiasi Jasa Marga-Korlantas soal Arus Mudik Lebaran

“Saat diinterogasi pria tersebut mengakui telah melakukan aksinya bersa­ma kedua rekannya yang saat ini sudah ditahan,” ungkap Rico.

Rico menambahkan ba­rang bukti yang diamankan satu buah kunci leter T dan satu unit motor Mio yang  sudah terlebih dahulu dia­mankan bersama dua re­kannya yang sudah dita­han. “Selanjutnya pelaku saat ini sudah diselkan dan akan diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (rom)