METRO PADANG

Perda Retribusi Kota Padang Jasa Umum untuk PAD Lebih Baik

×

Perda Retribusi Kota Padang Jasa Umum untuk PAD Lebih Baik

Sebarkan artikel ini
WALI Kota Padang Hendri Septa.

WALI Kota Padang Hen­dri Septa mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ran­perda) Kota Padang ten­tang Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Hal itu disampaikan da­lam sambutannya saat Ra­pat Paripurna tentang Pe­nyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang tentang Ranperda dimaksud di Ruang Sidang Utama DPRD, Senin (15/11) lalu.

“Atas nama Pemerintah Kota Padang, kita me­nyam­but baik dan mengapre­siasi DPRD Kota Padang yang telah menyetujui Ran­perda Retribusi Jasa Umum untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda),” ungkap wali kota.

Baca Juga  Pemko Padang Gelar Beberapa Kegiatan saat Hari Kesiapsiagaan Bencana

Ia menyebutkan, Perda Retribusi Jasa Umum ini dihadirkan untuk menye­suaikan perubahan aturan terbaru dari Pemerintah Provinsi atau Pusat.

Diharapkan Perda ini bagaimana nilai atau besa­ran retribusi jasa umum itu betul-betul pas untuk pen­dapatan asli daerah (PAD) Kota Padang. Selain itu Pemko memang harus me­la­kukan pembenahan. Ka­rena retribusi jasa umum yang lama mungkin tidak sesuai lagi kondisinya de­ngan yang sekarang. Ba­gai­mana wakil rakyat me­respon masalah ini?. (**)