BERITA UTAMA

ART Nekat Larikan Motor Majikan, Korban Ditantang Melapor ke Polisi

×

ART Nekat Larikan Motor Majikan, Korban Ditantang Melapor ke Polisi

Sebarkan artikel ini
LARIKAN MOTOR— Pelaku IS yang nekat melarikan motor milik majikannya ditangkap Tim Satreskrim Polres Padangpanjang.

PDG.PARIAMAN, METRO–Seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Padangpanjang lantaran nekat membawa kabur sepeda motor milik majikannya dan menjualnya kepada orang lain.

Pelaku yang diketahui berinisial IS (37) berhasil diringkus Polisi di Kurai Taji, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman, Minggu (31/8). Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Honda BeAT milik majikan pelaku yang telah digelapkannya.

Kasat Reskrim Iptu Ary Andre menyebut bahwa dugaan penggelapan terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Dugaan penggelapan dilakukan di kawasan Simpang Asam Batang Gadih, Batipuh Baruah, Kabupaten Tanahdatar.

“Korban yang tidak terima sepeda motornya raib dibawa kabur pelaku, melapor ke Polres Padangpanjang pada Jumat 22 Agustus 2025 pukul 16.51 WIB. Korban melapor setelah pelaku juga menantang korban,” kata Iptu Ary Andre, Senin (1/9).

Baca Juga  Survei Terbaru Polstra Research & Consulting, Prabowo dan Gerindra Unggul Telak di Sumbar

Dijelaskan Iptu Ary Andre, aksi penggelepan se­pe­da motor itu bermula ketika IS yang bekerja di rumah Yulia Anggraini diminta mengantarkan anak­nya menggunakan sepeda motor. Namun, setelah mengantar anak korban, pelaku tidak kunjung pulang ke rumah korban dan tidak ada kabar.

“Menurut keterangan korban, pada 14 Agustus 2025 sekira pukul 06.30 WIB, terlapor yang bekerja di rumah korban diminta me­ngantarkan anaknya ke sekolah menggunakan se­peda motor Honda Beat Street 110cc tahun 2025 dengan nomor polisi BA 3475 NAB,” jelasnya.

Iptu Ary menambahkan, karena tidak adanya kabar dari IS, korban yang bernama Yulia Anggraini kemudian mencoba menghubungi pelaku melalui WhatsApp namun tak men­dapatkan respons. Kor­ban kemudian meminta anaknya Yosa Levenia Andri (25) untuk menghubungi ibu pemilik kos tempat pelaku tinggal.

Baca Juga  KPU Sumbar Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, Surat Suara Besar jadi Sorotan

“Informasi ibu kos, pelaku sempat terlihat di kos sekitar pukul 07.00 WIB namun kemudian menghilang. Ternyata saat di cek kembali pukul 09.12 WIB, pintu kamar kos terlapor dalam kondisi rusak dan isi kamar berantakan. Terlapor pun tidak dapat dihubungi lagi,” tutur Iptu Ary.

Dikatakan Iptu Ary, pa­da tanggal 15 Agustus 2025, korban menghubungi terlapor lewat aplikasi Facebook dan pelaku mengaku telah menjual sepeda motor milik korban. Tidak hanya itu, pelaku juga menantang korban untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp18.500.000 dan melaporkan pelaku. Dari laporan korban itulah, kita memburu pelaku dan berhasil menangkapnya di Kurai Taji, Lubuk Alung, Padangpariaman berikut dengan barang bukti sepeda motor milik korban,” tutupnya. (*)