DHARMASRAYA, METRO
Pihak kepolisian Dharmasraya memastikan, masih ada pelaku lain yang terlibat dalam pengeniayaan AR alias Dani Kusuma (23), di Nagari Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, yang terjadi pada Minggu (21/6) lalu. Karena itu, pihak kepolisian mengatakan akan mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasat Reskrim Polres AKP Suyanto, di Mapolres Dharamasraya, Jumat (25/6), mengatakan, pihaknya sudah
mengantongi nama-nama yang diduga terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
“Saya tegaskan, kasus ini tetap berlajut, karena ini merupakan kasus kriminal murni penganiyaaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia atau menghilangkan nyawa orang lain. Karena itu saya perintahkan anggota untuk mengusut tuntas kasus ini,” ujar kapolres.
Sementara itu, Tim Unit Reskrim Polres Dharmasraya, yang dipimpin Kasat Reskim AKP Suyanto terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
Seperti diketahui, saat ini polisi juga sudah mengamankan empat orang tersangka. Dalam waktu dekat akan dilakukan rekontruksi untuk mamastikan kronologis kejadian dan siapa dalang atau aktor dalam kasus penganiyaaan tersebut.
Pasal yang di kenakan dalam kasus ini Pasal 340 KUHP, yakni barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara. “Kita tidak main-main dalam kasus pembunuhan ini,” tegas Kapolres Dharmasraya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Dharmasraya, apabila terjadi masalah di tengah masyarakat jangan melakukan main hakim sendiri, negara ini adalah negara hukum. “Sebaiknya laporkanlah ke pihak kepolisan terdekat,” pungkasnya (g)






