METRO PESISIR

Dumai Belajar Perda LGBT ke Piaman

×

Dumai Belajar Perda LGBT ke Piaman

Sebarkan artikel ini

Pemerintah Kota Dumai, Provinsi Pekanbaru melalui Bagian Kesra Kota Dumai melakukan studi komperatif ke Kota Pariaman dalam rangka pelajari tentang Perda LGBT di Kota Pariaman. Sebab, Kota Dumai saat ini sedang maraknya kasus LGBT.

Atas dasar itulah mereka Pemko Dumai melakukan kunjungan ke Kota Pariaman. Sejalan dengan itu Pemko Dumai juga pelajari persiapan khafilah Kota Pariaman dalam menghadapi mtq, kegiatan hafidz quran, dan pembinaan MDTA dan MDTU.

Kabag Kesra Kota Pariaman Syamsuardi saat menyambut hangat kunjungan tersebut mengucapkan selamat datang kepada rombongan di kota tabuik.

Baca Juga  Genius Umar Apresiasi Pilar Pilar Sosial Kota Pariaman

“Kota Pariaman daerah pertama di Prov Sumbar yang melahirkan Perda tentang LGBT ini. Dalam Perda tersebut terdapat dua pasal yakni pasal 24 dan pasal 25 yang mengatur tentang larangan dan sanksi hukum aktivitas LGBT dan waria, yang menganggu ketertiban umum di Kota Pariaman,” ujarnya.

“Pemerintah Kota Pariaman menindak tegas pelanggaran terhadap pasal tersebut dan akan dikenakan sanksi denda sebesar 1 juta rupiah kepada pelanggar “, tegasnya.

Lebih lanjut, Syamsuardi mengungkapkan bahwa Kota Pariaman juga belajar dari Kota Dumai, yang membuat sanksi bagi asn yang tidak menghadiri kegiatan Subuh Mubarokah akan dikenakan denda sebesar 500 ribu rupiah.

Baca Juga  24 Ribu Bibit Ikan Mas Dilepas di Dua Kecamatan

Diharapkan dari pertemuan ini menjadikan hubungan kedua daerah semakin baik. Dan ada nilai tambah bagi Kota Pariaman terhadap penilaian daerah lain yang melakukan studi komperatif di kota ini.(efa)