METRO SUMBAR

1 Penyabu dan 5 Pasangan Ilegal Diciduk

×

1 Penyabu dan 5 Pasangan Ilegal Diciduk

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PARIAMAN, METRO–Operasi cipta kondisi yang digelar Jajaran Polres Pariaman dalam wilayah hukumnya sepanjang Sabtu dan Minggu kemarin, sukses menangkap seorang lelaki berinisial MDC (30) sales mobil yang tinggal di Kota Padang, karena menemukan alat-alat untuk pengisap narkotika jenis sabu-sabu di dalam tasnya.

Kemudian, dalam operasi tersebut juga diamankan lima pasangan ilegal saat menginap di salah satu hotel dalam Kota Pariaman. Kelima pasangan ilegal tersebut, setelah membuat surat pernyataan diperbolehkan pulang rumahnya masing-masing. Namun, pelaku narkoba sampai sekarang masih diproses penyidik.

Kapolres Pariaman AKBP Rico Junaldi SIk dan Kasat Narkoba Andri Nasution ketika menjawab pertanyaan POSMETRO kemarin mengakui, usai mengamankan seorang lelaki berinisial MDC di By Pass Pariaman, karena menyimpan alat-alat pengisap narkotika jenis sabu-sabu dalam tas.

Baca Juga  Perkembangan Yayasan Ababil Nagari Lunto

Katanya, satu tersangka tersebut diamankan saat jajarannya melakukan razia cipta kondisi di seluruh wilayah hukumnya. Saat petugas melakukan razia di jalan By Pass tiba-tiba mobil tersangka sedikit grogi saat lewati petugas. Melihat kondisi demikian, petugas melakukan pemeriksan pada semua barang dalam mobilnya.

Saat itulah polisi menemukan berbagai jenis peralatan untuk pengisap narkotika jenis sabu-sabu, seperti pirek, korek api dan sisa-sisa sabu di bong tersebut dalam tasnya. Tanpa membuang waktu petugas melakukan pengamankan kepadanya. Saat itu pelaku berdua dengan temannya, namun temannya tidak terbukti menyimpan narkotika kemudian disuruh pulang.

Baca Juga  Pelayanan Kesehatan Gratis Hadir di TMMD ke-127 di Pessel

Begitu juga dengan razia di lokasi-lokasi lain dalam wilayah hukumnya. Saat itulah lima pasangan ilegal ditangkap. Mereka masing-masing berinisial B dengan B, L (21) sama S (21), A (36) dengan V (23), A (23) dengan S (42) dan E (37) dengan M (38). Mereka semua mengaku tinggal di luar Kota Pariaman.

”Kelima pasangan ilegal tersebut setelah diambil datanya dan membuat surat pernyataan disuruh pulang ke rumah masing-masing. Namun, kalau tertangkap lagi tentu akan diproses dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara. Namun, MDC pelaku narkoba dalam pengembangan kita di lapangan,” tandasnya. (efa)