BERITA UTAMA

Meresahkan, Warga Banuaran Ditangkap

×

Meresahkan, Warga Banuaran Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO – Seorang warga Banuaran Indah, Blok M, Kelurahan Banuaran, Kecamatan Lubukbegalung, Kota Padang, Fauzil Madidi (25) harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi yang dihimpun, tersangka diamankan Kamis (12/8) sekitar pukul 21.30 WIB saat menunggu seseorang bertransaksi sabu. Kasatresnarkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar menceritakan kronologis penangkapan tersangka, berawal dari penyelidikan yang dilakukan, Satresnarkoba mendapatkan laporan masyarakat, tersangka merupakan pengedar sabu.
”Usai penyelidikan didapatkan keberadaan pelaku yang hendak melakukan transaksi di depan sebuah rumah, yang berada di Jalan Thamrin No 36, Kelurahan Alanglaweh, Padang Selatan. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan,” ujar Dadang.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh petugas yang disaksikan RT dan warga setempat. Ditemukan satu paket sedang yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu.
”Barang tersebut dibungkus tisu putih dan dibalut plastik hitam yang diletakkan tersangka dalam kantong motor Yamaha Mio bewarna merah sebelah kanan,” ungkap Dadang.
Setelah itu Satresnarkoba Polresta Padang kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Banuaran.
”Dalam penggeledahan ditemukan sebuah tas kain bewarna cokelat yang di dalam tas tersebut berisikan satu kotak bewarna biru merk Vivo yang di dalamnya terdapat satu paket besar terbungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu,” lanjutnya.
Setelah itu petugas juga menemukan satu buah timbangan digital bewarna hitam merk Camry dan tiga pack plastik klip bening serta satu buah korek api gas yang terpasang sumbu kertas dan satu buah kaca pirek bening yang pada ujungnya terpasang karet kompeng kuning beserta satu buah sendok plastik.
”Selanjutnya terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Dadang Iskandar. (r)