BERITA UTAMA

Asyik Nimbang Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

×

Asyik Nimbang Sabu, Dua Pengedar Ditangkap

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, METRO–Dua pengedar narkoba berhasil dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Payakumbuh di salah satu rumah kontrakan, di Kelurahan Parik Muko Aia, Kecamatan Lamposi Tigo Nagori, Kota Payakumbuh. Para pelaku tengah asyik menimbang paket-paket sabu.

Terungkapnya kasus narkoba di rumah kontrakan tersebut, setelah polisi menerima laporan dari warga yang curiga dengan akivitas dari rumah nomor 16 tersebut. Kedua tersangka, RS, warga Mungka Tengah, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, dan DS, tenaga teknis honorer Dinas Kehutanan Kota Payakumbuh. Mereka ditangkap sesaat setelah sampai dari Kota Pekanbaru untuk menjemput narkoba jenis sabu seharga Rp1 juta.

Baca Juga  Tempat Hiburan Disegel, Pemilik Berontak

”Tersangka sudah lama kami pantau, dan berkat laporan dari masyarakat, gerak-gerik mereka kemarin terpantau dari arah Pekanbaru menuju Payakumbuh. Saat mereka berada di rumah kontrakan itu, kita langsung melakukan penggerebekan,” jelas Kapolres Payakumbuh AKBP Yuliani didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Romarpus Almi dan Kanit I Narkoba, Aiptu Ardiyanto, Kamis (7/1) siang.

Dari penggeledahan, sejumlah barang bukti diamankan. Diantaranya,  1 paket besar sabu 1,4 ons seharga lebih kurang Rp25 juta, 5 paket kecil sabu masing-masing seharga Rp200 ribu. Kemudian, 2 paket kecil sabu masing-masing seharga Rp400 ribu, 2 paket kecil sabu senilai Rp300 ribu, 1 bong lengkap, 1 unit timbangan digital, ribuan plastik pembungkus sabu.

Baca Juga  Hentikan Aksi Balap Liar di Kabupaten Sijunjung, 2 Warga Dikeroyok Gerombolan Remaja

Selain itu, dari kendaraan roda empat yang dikendarai kedua tersangka B 1342 WVI polisi juga mengamankan satu paket kecil sabu-sabu siap edar. Hingga kini,  kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut. (us)