BERITA UTAMA

Perkenalkan Hybrid Legitimacy untuk Pengelolaan Zakat Kaum, Ninik Mamak Sambut Baik Gagasan Baznas Sijunjung

×

Perkenalkan Hybrid Legitimacy untuk Pengelolaan Zakat Kaum, Ninik Mamak Sambut Baik Gagasan Baznas Sijunjung

Sebarkan artikel ini
GAGASAN INOVATIF— Plh.Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah, memperkenalkan gagasan inovatif penerapan konsep hybrid legitimacy dalam pengelolaan zakat kaum.

SIJUNJUNG, METRO— Baznas Kabupaten Sijunjung mengenalkan gagasan inovatif penerapan konsep hybrid legitimacy dalam pengelolaan zakat kaum,  mendapat respons positif dan siap di­tindaklanjuti oleh ninik mamak di Nagari Tanjung Bonai Aur, Kecamatan Sumpur Kudus.

Gagasan itu disampaikan oleh Plh.Ketua Baznas Kabupaten Sijunjung, Lindo Karsyah, dalam acara tradisi Berkaul Adat usai musim panen padi di Ta­ratak Buah Bungo, Nagari Tanjung Bonai Aur.

Dalam penyampaiannya, Lindo Karsyah mengawali dengan mengulas kembali jati diri masya­rakat Minangkabau sebagai umat Islam yang taat dalam menunaikan zakat.

Ia menyebutkan bahwa sudah menjadi tradisi kuat setiap usai panen padi, masyarakat langsung me­nunaikan rukun Islam keempat tersebut. “Zakat diserahkan kepada Malin Kaum, yang kemudian membagikannya kepada anak kemenakan yang berkumpul di rumah gadang,” tuturnya.

Di acara tersebut, Lindo Karsyah menceritakan, seorang malin dari salah satu nagari di Kabupaten Sijunjung bercerita bahwa ia baru saja menerima dan membagikan zakat dari empat orang kemenakannya dengan total nilai mencapai Rp4.160.000.

“Uang zakat tersebut langsung habis terdistribusi malam itu juga kepada siapa saja yang hadir di rumah gadang begitu akad selesai dibacakan,” ujar­nya.

Baca Juga  Pastikan Tepat Sasaran, Mendag Sebut Migor Curah Sudah Ada di 10 Ribu Titik

Ironisnya, usai pembagian tersebut, sang malin menceritakan kondisi pilu tetangganya yang sedang mengalami krisis pangan ekstrem.

“Tetangga tersebut tidak memiliki beras untuk dimasak, tinggal menum­pang di pondok ladang o­rang, memiliki dua anak, dan kepala keluarganya merupakan seorang difabel,” kisahnya.

Seketika muncul pertanyaan apakah orang-orang yang hadir dan menerima zakat di rumah gadang malam itu masuk dalam kategori Asnaf (golongan yang berhak menerima zakat)? lanjut Lindo.

“Sang malin menjawab dengan jujur bahwa sebagian besar dari mereka sebenarnya tidak termasuk. Karena uang zakat di rumah gadang sudah habis total, akhirnya Baznas Kabupaten Sijunjung yang turun tangan langsung memberikan amanah zakat kepada mustahik yang membutuhkan tersebut,” terangnya.

Namun, katanya, Kenapa zakat yang dikeluarkan oleh anak kemenakan tidak mampu menyelesaikan masalah kemustahikan di lingkungan anak kemenakan itu sendiri?” tanya Lindo retoris memantik pe­mikiran para tokoh adat yang hadir.

Lindo menekankan bahwa zakat kaum semestinya dikelola secara terarah agar mampu menyelesaikan masalah mendasar anak kemenakan, seperti mengatasi krisis pangan, menyediakan rumah layak huni, menjamin biaya pendidikan, hingga modal usaha untuk eko­nomi produktif.

Baca Juga  Projo Beri Dukungan 12 Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Pihaknya menjelaskan bahwa Nagari Guguk di Kecamatan Koto VII telah menjawab persoalan ter­sebut lewat aksi nyata. Masalah utama selama ini adalah karena zakat kaum tidak dikelola secara terarah dan terorganisir.

“Melalui konsep Hybrid Legitimacy, Nagari Guguk mengubah pola lama dengan berkolaborasi bersama Baznas Kabupaten Sijunjung. Hasilnya, zakat yang terkumpul mampu mencapai Rp100 juta per tahun, dan manfaat yang kembali ke anak kemenakan justru jauh lebih besar dari nilai nominal tersebut berkat tambahan program serta layanan dari Baznas,” paparnya.

Merespons paparan komprehensif tersebut, Ketua LKAAM Kabupaten Sijunjung yang juga merupakan ninik mamak nagari setempat, Zulma Fitra Dt. Gindo Jalelo, menyatakan komitmennya.

Bersama barisan ninik mamak yang bernaung di Kerapatan Adat Nagari setempat, pihaknya akan segera menjadwalkan agenda khusus bersama Baznas Kabupaten Sijunjung untuk membahas secara teknis mengkolaborasikan Baznas sebagai lembaga legal formal de­ngan otoritas adat. (ndo)