BERITA UTAMA

Petani asal Jambi Jual Sabu di Dharmaraya

×

Petani asal Jambi Jual Sabu di Dharmaraya

Sebarkan artikel ini
PENGEDAR SABU— Pelaku R yang diduga mengedarkan sabu ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya.

DHARMASRAYA, METRO— Tak sadar aksinya dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu sudah terendus Polisi, seorang pria yang bekerja sebagai petani diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba di Jorong Koto Agung, Nagari Koto Tinggi, Kecamatan Koto Besar, Selasa (6/10) sekitar pukul 01.30 WIB.

Pelaku yang diketahui berinisial R (39), tak bisa lagi mengelak saat digerebek. Pasalnya, petugas yang menggeledahnya, berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dibungkus plastik bening, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, satu unit Handphone (Hp)  serta satu unit sepeda motor Honda BeAT.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azamu Suwaril membenarkan penangkapan pelaku R yang merupakan Kabupaten Bu­ngo, Provinsi Jambi, terkait penyalahgunaan nar­kot­ika.

Baca Juga  5 Pejabat Utama Polda Sumbar dan 3 Kapolres Dimutasi

“Petugas telah mengamankan seorang laki-laki berinisial R beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika jenis sabu, “ kata AKP Azamu Suwaril didampingi Kasi Humas Polres Dharmasraya Iptu Marbawi, Selasa (6/10).

AKP Azamu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres Dhar­mas­raya melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas kemudian me­ngamankan R beserta ba­rang bukti yang ditemukan,” jelas AKP Azamu.

Ditambahkan AKP Azamu, pelaku R selanjutnya dibawa ke Mapolres Dharmasraya bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Berpeluang jadi Tokoh Alternatif Pilpres, Pengamat Sebut LaNyalla Miliki Nilai Tawar Tinggi

“Penyidik menjerat R dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No­mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ketentuan pidananya telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tegas dia.

AKP Azamu juga me­ng­apresiasi peran ma­sya­rakat yang memberikan informasi kepada kepolisian dan mengajak masya­rakat terus berpartisipasi dalam upaya pem­berantasan peredaran gelap nar­­kotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Dharmasraya untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika. Silahkan laporkan kepada kami apabila menemukan adanya indikasi penyalahgunaan narkotika di ling­kungannya masing-masing,” tutupnya. (*)