BERITA UTAMA

Disembunyikan dalam Tas Ransel, Pria Paruh Baya Terciduk Bawa 250 Gram Ganja

×

Disembunyikan dalam Tas Ransel, Pria Paruh Baya Terciduk Bawa 250 Gram Ganja

Sebarkan artikel ini
BAWA GANJA— Pelaku Y (53) yang kedapatan membawa ganja dalam tas ransel, ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai.

MENTAWAI, METRO— Tim Opsnal Satresnar­koba Polres Kepulauan mentawai meringkus seorang pria paruh baya yang kedapatan membawa ganja kering di Jalan Raya Tuapejat Kilometer 1, Du­sun Tuapejat, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Selasa, (6/10) sekira pukul 13.00 WIB.

Saat digeledah, dari tas ransel yang dibawa pelaku berinisial Y (53), warga Jalan Kampung Batu, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan ini, ditemukan bungkusan kantong plastik hitam yang dilakban berisi ganja kering dengan berat kotor mencapai 225 Gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Mentawai, Iptu Ali Asmardoni mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat terkait gerak-gerik pelaku Y yang sangat  mencurigakan.

Baca Juga  Maryanto Dinilai Layak Pimpin Pasaman Barat

“Tanpa buang waktu, petugas langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku Y sebelum ia sempat melarikan diri atau menghilangkan ba­rang bukti. Saat diamankan, pelaku yang baru datang dari Kota Padang ke Mentawai ini, sempat me­nge­lak dan membantah membawa barang haram,” kata Iptu Ali, Selasa (6/10).

Dijelaskan iptu Ali, untuk memastikan penga­kuan pelaku itu, pihaknya kemudian melakukan peng­gele­dahan terhadap ba­dan mau­pun tas ransel Rip Curl warna hijau hitam yang disandang pelaku. Peng­geledahan itu turut disaksikan oleh warga setempat.

“Di dalam tas yang di­sandang pelaku, kami menemukan satu buah celana training putih serta bung­kusan kantong plastik hitam yang dilakban berisi ganja kering dengan berat kotor mencapai 225 Gram, beserta satu unit telepon seluler merek Samsung Galaxy A50,” jelas Iptu Ali.

Baca Juga  Puan Minta Pemerintah Salurkan Minyak Goreng Bersubsidi

Setelah menemukan barang bukti, kata Iptu Ali, pelaku kemudian dibawa ke Mapolres untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan. Diduga, pelaku membawa ganja tersebut dari Kota Padang lalu diedarkan di wilayah Kepulauan Mentawai.

“Keberhasilan peng­ung­kapan kasus ini merupakan wujud komitmen nyata aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kepulauan Mentawai demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” tegas dia.

Polres Kepulauan Mentawai terus mengimbau kepada seluruh lapisan ma­syarakat untuk senantiasa proaktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran narkoba, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya barang terlarang.  (*)