BERITA UTAMA

Pemuda Pengangguran dan Remaja Putus Sekolah jadi Kurir Ganja, Dibawa Pakai Motor dari Panyabungan dengan Tujuan Kota Solok

×

Pemuda Pengangguran dan Remaja Putus Sekolah jadi Kurir Ganja, Dibawa Pakai Motor dari Panyabungan dengan Tujuan Kota Solok

Sebarkan artikel ini
KURIR GANJA— Pelaku VS (20) dan EPA (14) ditangkap Tim Polsek Bonjol di kawasan Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, dengan barang bukti 23 Kg ganja.

PASAMAN, METRO– Seorang pemuda pengangguran bersama remaja putus sekolah nekat menyelundupkan puluhan Kilogram daun ganja kering yang dibawa menggunakan sepeda motor dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut).

Namun, aksi kedua kurir ganja berinisial VS (20) warga Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dan EPA (14) warga Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, terendus oleh Tim Polsek Bonjol Pasaman.

Sepeda motor yang mereka kendarai berhasil dihentikan petugas di pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, pada Senin (6/10) sekitar pukul 09.30 WIB.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti 23 Kg ganja kering yang disimpan pelaku di dalam dua tas ransel, kantong plastik besar warna hitam dan karung plastik warna hijau. Rencananya, ganja tersebut akan dibawa pelaku ke Kota Solok untuk diedarkan.

Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, membenarkan penangkapan dua orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika golongan I jenis ganja tersebut. Salah seorang dari kedua pelaku diketahui masih di bawah umur.

“Kedua pelaku diamankan setelah petugas mencurigai pengendara sepeda motor yang berboncengan dengan membawa tas ransel besar dan plastik maupun karung yang di­duga berisi ganja,” kata AKBP Adirawa kepada wartawan, Selasa (6/10).

Baca Juga  Diciduk, Bandar Ganja Sembunyi di Loteng

Dijelaskan AKBP Adirawa, kedua pelaku masing-masing berinisial EPA dan VS diamankan ketika sedang mengendarai satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.

“Peristiwa tersebut bermula ketika salah seorang personel Polsek Bonjol me­la­kukan perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol sekitar pukul 09.00 WIB. Saat berada di kawasan Pandam, petugas melihat dua orang laki-laki berboncengan menggu­nakan sepeda motor,” ungkap AKBP Adirawa.

AKBP Adirawa menambahkan, petugas kemudian meminta pengendara sepeda motor tersebut untuk berhenti. Setelah kendaraan berhenti, petugas menanyakan barang yang dibawa kedua laki-laki ter­sebut.

“Saat ditanya, pengendara sepeda motor tersebut menjawab bahwa ba­rang yang mereka bawa adalah ganja. Mendengar pengakuan tersebut, petugas langsung mengamankan kedua laki-laki itu beserta barang yang diba­wa,”tutur AKBP Adirawa.

Selanjutnya, kata AKBP Adirawa, personel Polsek Bonjol menghubungi Satresnarkoba Polres Pasaman untuk melaporkan penemuan tersebut. Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Ma­polsek Bonjol sebelum diserahkan kepada personel Satresnarkoba Polres Pa­saman.

“Dari kedua pelaku, pe­tugas menyita tiga paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Masing-masing paket dibung­kus menggunakan lakban warna cokelat dan diberi tanda angka 1 hingga 3. Selain itu, diamankan juga satu kantong plastik besar warna hitam yang berisi diduga narkotika jenis ganja,” tegas AKBP Adirawa.

Baca Juga  Oknum Anggota DPRD F-Demokrat Diduga Selingkuhi Honorer, Awalnya Curiga, Suami Selingkuhan Membuntuti, Dipergoki saat Masukke Dalam Hotel

Ditambahkan AKBP Ad­irawa, selain ganja, pe­tu­gas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam beserta kunci kontak tanpa nomor polisi, satu unit telepon seluler Samsung warna biru dalam kondisi rusak dan tidak dapat menyala, serta uang tunai sebesar Rp28 ribu.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pi­dana Anak,” ungkap AKBP Adirawa.

Saat ini, kata AKBP Adirawa, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Rutan Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihaknya pun masih terus melakukan pengembangan untuk me­ng­ungkap jaringannya.

“Kedua pelaku ini berperan sebagai kurir. Mereka mengaku diperintah oleh seseorang untuk menjemput ganja ke Panyabungan lalu dibawa ke Kota Solok. Inilah yang akan kami kem­bangkan agar orang yang menyuruh kedua pelaku bisa kami tangkap,” tutupnya. ( *)