BERITA UTAMA

Ada Skema Pesangon, DPR Pastikan RUU Ketenagakerjaan Lebih Bagus dari UU Ciptaker

×

Ada Skema Pesangon, DPR Pastikan RUU Ketenagakerjaan Lebih Bagus dari UU Ciptaker

Sebarkan artikel ini
UNJUK RASA— Ribuan massa dari berbagai elemen buruh lainnya menggelar aksi unjuk rasa.

JAKARTA, METRO— Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni memastikan RUU Pelindungan Ke­te­nagakerjaan akan lebih bagus dibanding Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan terbaru akan diatur me­­nge­nai skema pesa­ngon.

Perusahaan diwajibkan menyisihkan kekayaan sejak awal sebagai jaminan agar hak pesangon pekerja tetap terpenuhi ketika perusahaan tutup atau bangkrut. Penggodoka ske­ma ini masih berjalan.

“Yang baru itu tentang cadangan pesangon. Pesangon, kita belum ada istilah, kita sinkronisasi hari ini. Apakah namanya ca­dangan pesangon, atau jaminan pesangon, atau dana pesangon,” kata Obon­ dalam diskusi bertajuk Apakah Benar Melindungi Pekerja/Buruh? yang digelar Great Institute di Tange­rang Selatan, Senin (5/10).

Subtansi pasal ini berkaitan dengan pesangon pekerja. Untuk redaksi yang akan dimuat dalam undang-undang masih dibahas.

Baca Juga  Rayakan Kemenangan Pawai Antar sekolah, Pelajar asal Limapuluh Kota Tewas Tenggelam di Danau Singkarak

“Sejak awal perusahaan harus memisahkan keka­yaan, bahasa gampangnya, menyisihkan kekayaannya yang dikelola oleh, bukan perusahaan, tapi oleh lembaga lain. Ketika perusahaan tutup, maka itulah jaminan pesangon. Jangan perusahaan tutup, asetnya tidak seberapa, buruh tidak dapat apa-apa,” imbuhnya.

Dengan skema ini diharapkan tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya saat PHK terjadi atau perusahaan bangkrut.

Selain soal pesangon, Obon menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memuat sejumlah perubahan terkait hubungan kerja, pengupahan, pengawasan, hingga pekerja di sektor ekonomi digital.

Dia mengatakan aturan tersebut akan mengatur lebih banyak aspek dibandingkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kete­nagakerjaan maupun re­gu­la­si ketenagakerjaan da­lam omnibus law.

“Pasal-pasalnya itu sekitar 1.290-an, itu sangat luar biasa banyak. Pasalnya lebih banyak dari Undang-Undang 13. Kenapa pasalnya lebih banyak? Karena kami mengatur agar rinci, termasuk supaya tidak terjadi salah penafsiran,” ungkapnya.

Baca Juga  Komplotan Pencuri Besi Bobol Gudang PT KAI, 2 Pelaku Ditangkap, 1 Buron

Di sisi lain, Obon menilai perlu ada pengawasan ketat dalam pengaturan ketenagakerjaan. Langkah ini untuk memastikan semua aturan yang ada dijalankan oleh perusahaan.

“Sebagus apapun aturan undang-undang, kalau pengawasan tidak maksimal, maka akan sulit untuk diterapkan. Banyak perubahan terkait dengan pengawas,” ujarnya.

RUU tersebut juga mulai mengakomodasi per­kem­bangan pola kerja ba­ru, termasuk gig workers, flexible time, dan pekerja pada platform digital. Namun, pengaturan lebih teknis untuk sektor seperti ojek online dan pekerja kreatif digital akan membutuh­kan aturan khusus. (jpg)